Wali Kota Pekanbaru Sebut Sampah Menumpuk di Jalanan Ulah Angkutan Mandiri


Image : Wali Kota Pekanbaru Sebut Sampah Menumpuk di Jalanan Ulah Angkutan Mandiri
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho memimpin rapat mengenai tempat pembuangan sampah liar - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Sampah yang berserakan di sejumlah wilayah kota ternyata ulah dari oknum pengangkutan sampah mandiri. Mereka seenaknya membuang sampah dari pusat perbelanjaan di tepi jalan.

Padahal pengangkut sampah mandiri semestinya membuang sampah langsung Trans Depo atau ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar II. Kondisi ini membuat Tempat Penampungan Sementara (TPS) liar bermunculan.

Hal ini terungkap pasca pengungkapan tindak pidana pengelolaan sampah beberapa waktu lalu. Pengelola angkutan sampah mandiri mengaku mengangkut sampah dari sebuah pusat perbelanjaan.

"Ternyata sampah yang diangkut bukan sampah dari rumah masyarakat, tapi ada satu pusat perbelanjaan," tegas Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho.

Menurutnya, jumlah sampah yang diangkut angkutan mandiri tersebut cukup banyak. Oknum angkutan mandiri itu tidak membuangnya langsung ke trans depo.

Mereka membuangnya di tepi jalan sehingga muncul TPS liar. "Mereka hanya memindahkan sampah dari pusat perbelanjaan ke tepi jalan," ungkapnya.

Kondisi ini yang terjadi di Kota Pekanbaru, sehingga membuat banyak tumpukan sampah. Padahal badan usaha wajib membayar retribusi sampah ke pemerintah kota.

Hal ini sesuai Perda Kota Pekanbaru No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Tapi kenyataannya di lapangan, banyak badan usaha menggunakan jasa angkutan sampah mandiri.

Badan usaha seharusnya bisa membayarkan itu ke Lembaga Pemungut Sampah (LPS) yang ada di kecamatan atau kelurahan. Pembayarannya sebesar Rp 6 juta.

"Ketika mereka bayar ke pengelola angkutan sampah mandiri, mereka cuma bayar Rp 2 juta saja," ulasnya.

Walau sudah dibayar, oknum angkutan sampah mandiri hanya mengambil sampah lantas dibuang ke persimpangan jalan. Ia menyebut tim DLHK Kota Pekanbaru di lapangan juga mendapati ada limbah dari rumah sakit dan klinik.

Dirinya menyebut bahwa limbah B3 seharusnya punya pengangkutan khusus. Mereka mesti menggunakan jasa angkutan sampah khusus B3.

"Ada limbah B3 yang dibuang sembarang, kami minta bantuan kepolisian untuk menelusuri lebih lanjut," jelasnya.

Sementara itu, pembentukan LPS nantinya dilakukan oleh RT dan RW. Lalu diajukan lurah ke camat, lantas akan dikeluarkan izin operasional oleh DLHK Pekanbaru. (Kominfo7/RD2)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[18/07/2026] Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Satpol Segera Tertibkan Warung Remang-remang [18/07/2026] Wako Agung Segera Tunjuk Sekda Defenitif Kota Pekanbaru, Begini Kriterianya! [18/07/2026] Diskop Pekanbaru Dorong Pelaku UMKM Bentuk Koperasi [18/07/2026] Cegah Kejahatan Digital, Pemko Pekanbaru Sudah Gandeng Polresta Pekanbaru Cegah Cyber Crime [18/07/2026] Dishub Pekanbaru Tegaskan Angkutan Barang Tidak Boleh Melintas di Jembatan Siak 1 [18/07/2026] Ada Rencana Batas Jam Operasional THM di Pekanbaru Mengalami Revisi