PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Diskop UMKM) Pekanbaru mendorong pelaku UMKM di Kota Pekanbaru membentuk sebuah koperasi.
Pembentukan koperasi oleh pelaku UMKM dilakukan, agar usaha yang dijalankan memiliki kekuatan hukum.
Hal ini disampaikan Kepala Diskop UMKM Kota Pekanbaru, Dr H Idrus M.Ag, Sabtu (18/7/2026).
"Agar usaha mereka ini punya badan hukum, punya kekuatan hukum atau punya payung hukum, dia bisa membentuk lembaga resmi, yakni koperasi. Kita anjurkan mereka-mereka yang pelaku usaha ini untuk membentuk koperasi," ujar Idrus.
Dijelaskan Idrus, syarat untuk membentuk sebuah koperasi, berdasarkan Undang-undang No.25 tahun 1992, koperasi beranggotakan 20 orang.
"Jadi antara koperasi dan UMKM itukan kait berkait, yang hubungannya tidak bisa dipisahkan. Nah..., dari koperasi itu, karena dia memiliki anggota, maka dia bisa membentuk anggotanya menjadi pelaku UMKM. Jadi kalau ada anggota yang punya usaha, itu bisa di support oleh koperasi. Sehingga dia bisa menjadi pelaku UMKM," terang Idrus.
"Jadi, koperasi bisa membentuk anggotanya menjadi pelaku UMKM. Kemudian sebaliknya, pelaku UMKM apabila dia sudah ada beranggotakan sembilan bahkan sampai 20 orang, sudah bisa membentuk sebuah koperasi," sambungnya.
Disampaikannya, Dinas Koperasi UMKM Kota Pekanbaru, ingin anggota koperasi di Pekanbaru didukung untuk menjadi pelaku usaha.
"Kita sebenarnya menginginkan anggota-anggota koperasi yang ada di Kota Pekanbaru ini, itu hendaknya bisa di support, bisa di motivasi oleh pengurus koperasi supaya bisa membentuk atau menjadi pelaku usaha," ucapnya.
Agar pembentukan koperasi ini merata diseluruh wilayah Pekanbaru, dikatakan Idrus, pihaknya gencar turun kelapangan untuk memotivasi pelaku UMKM mendirikan sebuah koperasi.
"Usaha atau upaya kita terkait dengan pembentukan koperasi bagi pelaku UMKM, makanya kita turlap. Turun lapangan, pergi ke kelompok-kelompok (UMKM), dan kita motivasi mereka untuk mendirikan sebuah koperasi. Supaya pelaku UMKM itu, terutama usahanya itu terlindungi secara hukum, ada payung hukumnya, yakni koperasi," ungkapnya.
Menurut Idrus, saat ini sudah ada beberapa koperasi yang terbentuk. Seperti koperasi UMKM di diwilayah Kecamatan Rumbai dan Koperasi AURI.
"Selama saya (menjabat) saja sudah dua yang terbentuk. Ada di Rumbai satu dan ada di AURI satu. Sudah berdiri. Yang jelas, dengan terbentuknya kelompok UMKM dibawah koperasi, akan semakin terarah usaha mereka. Karena sudah terkoordinir melalui sebuah koperasi. Mereka tidak individu lagi dalam berusaha," tutupnya.(Kominfo9/rd3)