PEKANBARU
- Berbagai upaya telah dilakukan Pemko Pekanbaru, dalam hal ini Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), dalam mendukung eksistensi hak
kekayaan intelektual (HKI).
Upaya
itu adalah menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil)
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau yang dituangkan dalam
bentuk kerja sama tentang penyelenggaraan kekayaan intelektual bagi
pelaku ekonomi kreatif.
"Selain
itu, kami juga telah mendorong produk-produk pelaku ekonomi kreatif
yang telah memiliki sertifikat HKI untuk masuk ke dalam Anugrah Pesona
Indonesia," ujar Kepala Disbudpar Pekanbaru Masriah, Selasa (16/11).
Perjanjian
kerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Riau guna meningkatkan kreativitas
masyarakat di bidang kekayaan intelektual. Kerja sama ini juga
bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai
sistem kekayaan intelektual.
"Kerja
sama ini juga untuk meningkatkan jumlah permohonan pendaftaran HKI
pelaku ekonomi kreatif. Dengan adanya perjanjian ini, pelaku usaha dapat
mengurus HKI dengan biaya jauh lebih murah yang dulunya Rp2.500.000
menjadi Rp500.000 per merek usaha," jelas Masriah.
Hal
ini dilakukan karena Disbudpar Pekanbaru memahami pentingnya HKI ini
sebagai wujud pengembangan investasi ekonomi masyarakat. Pemko Pekanbaru
sangat mengapresiasi para pelaku ekonomi kreatif yang telah memajukan
usaha di bidang pariwisata (Kominfo1/RD1)