Penataan Kawasan MPP, Mako Satpol PP Pekanbaru Bakal Dipindah ke Ahmad Yani


Image : Penataan Kawasan MPP, Mako Satpol PP Pekanbaru Bakal Dipindah ke Ahmad Yani
- Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Mako Satpol PP Kota Pekanbaru bakal dipindahkan ke Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sukajadi. Pemindahan kantor Satpol PP yang saat ini berada di Komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, seiring rencana penataan lokasi tersebut.

Ada rencana penataan di kawasan MPP Pekanbaru dilakukan pada tahun ini, sehingga Mako Satpol PP yang berada dalam komplek itu akan dipindahkan ke Kantor UPT Metrologi Kota Pekanbaru, di Jalan Ahmad Yani.

"Sebentar lagi akan kita pindahkan, dan mereka akan rutinitas di sana," kata Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Kamis (16/4/2026).

Menurutnya, lokasi kantor Satpol PP yang baru lebih strategis dan mendukung kinerja Satpol PP dalam melakukan penegakan Peraturan Daerah (Daerah).

Lokasinya juga berada di tengah kota, tepat di seberang Kantor Kecamatan Sukajadi. Kemudian juga memiliki gedung kantor yang cukup luas serta halaman yang lebih luas dibandingkan kantor saat ini.

"Jadi mereka satu tempat di Mako Satpol PP itu. Halaman juga luas untuk apel," terang Agung.

Mako Satpol PP Pekanbaru yang saat ini berada di komplek MPP Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman dinilai kurang memadai saat ini. 

Ruang lingkup juga terbatas karena tergabung dengan sejumlah kantor pelayanan pemerintah kota, seperti Kantor Disdukcapil dan Kantor DPMPTSP Pekanbaru. (Kominfo8/RD2)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[16/04/2026] Penataan Kawasan MPP, Mako Satpol PP Pekanbaru Bakal Dipindah ke Ahmad Yani [16/04/2026] BPBD Pastikan Kondisi Karhutla di Pekanbaru Terkendali [16/04/2026] Segera Rampung, Wako Pekanbaru "Sulap" JPO di Sudirman Jadi Spot Ikonik di Riau [15/04/2026] Walikota Pekanbaru Resmikan Agenda Musrenbang RKPD Tahun 2027 [15/04/2026] Pemko Pekanbaru Bersama Bulog Salurkan Bantuan Pangan, Jumlah Penerima Meningkat Tiga Kali Lipat [15/04/2026] Terbitkan Surat Pemberitahuan Pengambilan Tiang Reklame, Pemko Minta Pemilik Lengkapi Dokumen Kepemilikan