PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerbitkan surat pemberitahuan pengembalian atau pengambilan tiang reklame yang sebelumnya dipotong oleh pemerintah kota melalui tim dinas terkait karena tidak mengantongi izin atau telah habis masa tayangnya.
Surat dengan Nomor P.900.1.13.1/ Bapenda-PD II/4464/2026 yang diterbitkan pada tanggal 13 April 2026, ditandatangani oleh Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut.
Surat yang dikeluarkan oleh pemerintah kota, menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.9.3.3/6674/SJ tanggal 13 Desember 2024, tentang Penataan dan Pemberian Izin Pemasangan Reklame dan berdasarkan hasil rapat tindak lanjut penertiban tiang reklame di Kota Pekanbaru pada tanggal 6 April 2026.
Dalam surat yang dikeluarkan, pemilik tiang reklame diizinkan untuk mengambil kembali tiang reklame miliknya, dengan syarat pemilik tiang reklame harus menyertakan berbagai dokumen pendukung kepemilikan tiang, seperti surat pernyataan kepemilikan tiang bermaterai, dan fotocopy KTP penanggung jawab.
"Yang pertama, prosedur pengambilan tiang reklame oleh pemilik, pemilik harus menyertakan dokumen kepemilikan. Pemilik atau pihak yang bertanggung jawab dapat mengambil kembali material tiang reklame tersebut dengan membawa dokumen pendukung," terang Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut.
"Dokumen pendukung berupa, surat permohonan pengembalian dan/atau pengambilan tiang reklame, surat pernyataan kempemilikan tiang bermaterai, fotocopy KTP penanggung jawab, dan surat kuasa apabila pengambilan dikuasakan," jelasnya.
Batas waktu pengambilan oleh pemilik. Pengambilan material tiang reklame dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja.
Apabila telah melewati batas waktu yang telah ditentukan tersebut tidak dilakukan pengambilan, maka pemerintah kota Pekanbaru tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan maupun kehilangan material di lokasi penyimpanan.
Untuk informasi pengambilan tiang reklame dapat menghubungi contact person di nomor 0852 6561 0651.(Kominfo9/rd3)