Satpol PP Ingatkan Pemilik Warnet Tak Terima Pelajar


Image : Satpol PP Ingatkan Pemilik Warnet Tak Terima Pelajar
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Agus Pramono. - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU -- Kepala Satuan Pol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono mengingatkan kepada pemilik warnet agar tidak menerima pelajar yang menggunakan jasa warnet disaat jam belajar sekolah. Ini dilakukan agar generasi muda menjadi lebih baik.

Agus Pramono saat di wawancara, Senin (30/9/2019) pagi menegaskan, pihaknya akan tetap mengagendakan razia warnet. Bukan hanya warnet, ditegaskannya, gelanggang permainan (Gelper), tempat hiburan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jadi prioritas.

"Kita jadwalkan (razia) warnet, gelanggang permainan, hiburan, IMB dan terkait pajak daerah lainnya. Membangun di kota ini kan ada ketentuannya. Begitu juga dengan penertiban PKL," ungkap Agus Pramono ditemui di kantornya.

Mantan perwira TNI berpangkat Kolonel ini juga menegaskan, dirinya tidak melarang masyarakat berusaha, namun ikuti aturan yang berlaku.

"Bukan kita menghentikan orang berusaha, tetapi ikuti aturan yang berlaku di Kota Pekanbaru. Untuk warnet dan sejenisnya tetap kita jadwalkan (razia). Masih ada yang melaporkan (yang melanggar jam operasional)," ujar Agus Pramono.

"Kita juga ingatkan warnet, tempat hiburan, gelanggang permainan jangan menerima anak sekolah masuk di jam belajar, itu tidak boleh. Mereka ini generasi penerus, ini dilakukan agar mereka lebih baik," tutupnya.(Kominfo1/RD1)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[16/04/2026] Penataan Kawasan MPP, Mako Satpol PP Pekanbaru Bakal Dipindah ke Ahmad Yani [16/04/2026] BPBD Pastikan Kondisi Karhutla di Pekanbaru Terkendali [16/04/2026] Segera Rampung, Wako Pekanbaru "Sulap" JPO di Sudirman Jadi Spot Ikonik di Riau [15/04/2026] Walikota Pekanbaru Resmikan Agenda Musrenbang RKPD Tahun 2027 [15/04/2026] Pemko Pekanbaru Bersama Bulog Salurkan Bantuan Pangan, Jumlah Penerima Meningkat Tiga Kali Lipat [15/04/2026] Terbitkan Surat Pemberitahuan Pengambilan Tiang Reklame, Pemko Minta Pemilik Lengkapi Dokumen Kepemilikan