PEKANBARU
- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mengusulkan revisi terhadap
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB) ke DPRD setempat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyebutkan, salah satu poin
yang direvisi yakni menggratiskan seluruh BPHTB untuk pendaftaran
pertama selama dua tahun.
"Ini merupakan kebijakan pro rakyat yang diberikan oleh pak Wali (walikota)," ujarnya, Senin (11/10).
Dalam
waktu dua tahun yang diberikan, kata dia, diharapkan bisa dimanfaatkan
warga untuk mengurus peralihan surat tanah dari Surat Kepemilikan Tanah
(SKT) maupun Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) ke sertifikat.
"Jadi
untuk perubahan SKT, SKGR ke sertifikat, itu BPHTB nya gratis. Tapi PBB
(pajak bumi bangunan) nya tetap bayar. PBB ini wajib lunas. Kalau
tidak, maka tidak bisa mendapatkan fasilitas itu," tegas pria yang akrab
disapa Ami ini.
Lebih jauh disampaikannya, kini revisi perda
yang diusulkan tersebut telah diterima, dibahas dan diparipurnakan oleh
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pekanbaru.
"Sekarang
tinggal pembentukan pansus (panitia khusus), itu pun tidak lama. Karena
perda ini pro rakyat. Mudah-mudahan DPRD segera menyetujuinya," harap
Ami. (Kominfo2/RD1)
Pemko Usulkan Revisi Perda BPHTB
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin - Pekanbaru.go.id