Pemko Pekanbaru Siapkan Rp500 Juta untuk Program Subsidi Bunga Pinjaman Bank


Image : Pemko Pekanbaru Siapkan Rp500 Juta untuk Program Subsidi Bunga Pinjaman Bank
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru H. Sarbaini, S.Ag, MH - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, di 2025 ini menyiapkan pagu anggaran sebesar Rp500 juta untuk pelaksanaan program subsidi bunga pinjaman bank bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Untuk tahun ini pagu anggaran kita ada sekitar Rp500 (juta)," ungkap Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru H. Sarbaini, S.Ag, MH, Kamis (23/1/2025).

Ia mengatakan, pelaksanaan program subsidi bunga pinjaman bank tersebut kini masih menunggu ketersediaan anggaran. Diperkirakan, program baru bisa berjalan di Februari mendatang.

"Jadi sekarang belum jalan. Kemungkinan di Februari sudah bisa jalan," ucap Sarbaini.
Jelang tersedianya anggaran, lanjut dia, permohonan yang masuk dari pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan subsidi bunga pinjaman bank tetap diterima pihaknya.

“Kalau ada yang mengajukan, sementara waktu diterima dulu, tapi belum bisa diproses," tutupnya.

Seperti diketahui, subsidi bunga pinjaman bank merupakan salah satu program prioritas yang dijalankan Pemko Pekanbaru sejak 2023 lalu. Dalam program ini, pelaku UMKM bisa mendapatkan pinjaman sebesar Rp1 juta hingga Rp15 juta dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Nantinya bunga pinjaman 12 persen, seluruhnya ditanggung oleh Pemko Pekanbaru. (kominfo6/rd3)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[16/04/2026] Penataan Kawasan MPP, Mako Satpol PP Pekanbaru Bakal Dipindah ke Ahmad Yani [16/04/2026] BPBD Pastikan Kondisi Karhutla di Pekanbaru Terkendali [16/04/2026] Segera Rampung, Wako Pekanbaru "Sulap" JPO di Sudirman Jadi Spot Ikonik di Riau [15/04/2026] Walikota Pekanbaru Resmikan Agenda Musrenbang RKPD Tahun 2027 [15/04/2026] Pemko Pekanbaru Bersama Bulog Salurkan Bantuan Pangan, Jumlah Penerima Meningkat Tiga Kali Lipat [15/04/2026] Terbitkan Surat Pemberitahuan Pengambilan Tiang Reklame, Pemko Minta Pemilik Lengkapi Dokumen Kepemilikan