PEKANBARU
- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru siap mengikuti kebijakan pemerintah
pusat terkait pengetatan aktivitas selama natal dan tahun baru atau
nataru. Kebijakan ini diambil setelah ada pembatalan PPKM level 3 secara
serentak di Indonesia pada 24 Desember 2021 mendatang.
"Kita ikuti apa yang menjadi kebijakan baru dari pemerintah pusat," terang Walikota Pekanbaru Dr. Firdaus, S.T., M.T, Selasa (7/12).
Masyarakat
tetap harus waspada terhadap penyebaran Covid-19. Pemerintah kota
bersama Satgas Penanganan Covid-19 juga bakal melakukan pengawasan
terhadap aktivitas masyarakat selama Natal dan tahun baru.
Mereka
menyasar pusat keramaian dan pusat perbelanjaan. Rumah ibadah seperti
gereja juga menjadi lokasi pengawasan tim guna memastikan penerapan
protokol kesehatan berjalan dengan baik.
"Maka
kita bakal lakukan pengawasan secara intens untuk pelaksanaan natal dan
tahun baru bersama aparat keamanan, intinya masyarakat harus tetap
prokes," ulasnya. (Kominfo4/RD2)