PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru,
hingga kini masih melakukan kajian pembentukan Unit Pelaksana Teknis
(UPT) Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah dan UPT Retribusi Pelayanan
Persampahan.
Sekretaris Dinas LHK Kota Pekanbaru, Azhar
menyebutkan pihaknya sebelumnya diberi waktu dua pekan oleh Walikota
Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T., M.T untuk melakukan kajian pembentukan kedua
UPT tersebut.
"Minggu ini Insyaallah kita akan ekpos hasil kajian yang dilakukan," ungkapnya, Selasa (2/3).
Dikatannya,
ada beberapa kajian yang dilakukan seperti kebutuhan Sumber Daya
Manusia (SDM) hingga nomenklatur sehingga pembentukan UPT TPA sampah dan
UPT Retribusi Pelayanan Persampahan bisa sesuai yang diharapkan.
"Makanya kita lakukan kajian secara matang terlebih dahulu," ucapnya.
Lebih
jauh disampaikan Azhar, pembentukan UPT TPA sampah dan UPT Retribusi
Pelayanan Persampahan merupakan salah satu upaya pemerintah kota untuk
meningkatkan pelayanan di bidang pengelolaan persampahan.
"Semoga dengan adanya UPT ini, pengelolaan persampahan bisa lebih ditingkatkan ke depannya," harapnya. (Kominfo2/RD1)
Pembentukan UPT Sampah dan Retribusi Masih Tahap Kajian
Azhar - Pekanbaru.go.id