PEKANBARU
- Berbagai upaya yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru guna
menekan dan memutus sebaran wabah Covid-19, terus menunjukkan hasil.
Terbukti, saat ini Ibukota Provinsi Riau telah masuk dalam Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
"Ya,
dari hasil evaluasi yang dilakukan Satgas Covid-19 Nasional terhadap
pelaksanaan PPKM level 2, Alhamdulillah Kota Pekanbaru telah memenuhi
kriteria masuk ke PPKM level 1," ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan
Kesejahteraan Rakyat Setdako Pekanbaru Drs. H. Syoffaizal, M.Si, Selasa
(23/11).
Diterangkannya,
penetapan status PPKM level 1 untuk Kota Bertuah itu sesuai Instruksi
Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021 tentang PPKM level
3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19
di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di
wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
"Berdasarkan
Inmendagri tersebut, ada dua daerah di Riau yang berstatus PPKM level 1
yakni Kota Pekanbaru dan Kota Dumai," ungkap Syoffaizal.
Sementara
untuk jadwal penerapan PPKM level 1 sendiri, sebut pria yang sebelumnya
pernah menjabat sebagai Kepala BPKAD ini, akan diumumkan secara resmi
oleh Wakil Walikota H. Ayat Cahyadi, S.Si usai rapat evaluasi PPKM level 2
siang ini.
"Nanti pak wawa yang umumkan jadwal perpanjangannya," ucap Syoffaizal.
Lebih
jauh disampaikannya, meski saat ini Pekanbaru telah berstatus level 1,
namun pemerintah kota terus mengingatkan dan menghimbau warga agar tetap
disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19
yang ditetapkan pemerintah.
"Kita
tidak boleh lengah menerapkan protokol kesehatan. Kalau kita lengah,
tidak menutup kemungkinan akan terjadi gelombang lanjutan sebaran wabah
Covid-19," ujarnya.
"Untuk
itu, mari sama-sama kita patuhi protokol kesehatan dan menjalani
vaksinasi. Karena protokol kesehatan dan vaksinasi merupakan kunci utama
di dalam menekan dan memutus sebaran wabah Covid-19," tutup Syoffaizal.
(Kominfo2/RD1)