PEKANBARU -- Pemko melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru mengusulkan klausul perpanjangan (adendum) pengerjaan pembangunan pasar induk Pekanbaru.
Sebab, proses pembangunan Pasar Induk Pekanbaru yang ditargetkan selesai awal tahun 2019 mendatang tidak bisa tepat waktu.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Kamis (6/9).
Ingot menjelaskan, batal selesainya pembangunan Pasar Induk tahun ini dikarenakan tidak cukup waktu oleh pihak ketiga atau pengembang membangun pasar yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Ujung tersebut.
"Pihak ketiga menyampaikan alasannya karena starting poinnya yang lamban. Sehingga waktu efektif pembangunannya tidak cukup," jelas Ingot.
Atas keterlambatan tersebut, Ingot menegaskan pihaknya akan menyampaikan klausul adendum pengerjaan proyek ini.
"Kita akan mengajukan adendum penambahan waktu pengerjaan. Berapa lamanya penambahan waktu tersebut sedang dikaji, belum bisa ditargetkan," tuturnya.
Selain itu, atas keterlambatan tersebut, Pemerintah Kota Pekanbaru menargetkan ulang pembangunan Pasar Induk.
"Kita targetkan ulang setidaknya awal tahun depan sudah selesai dan pedagang yang ada di Terminal Bandar Raya Payung Sekaki sudah pindah semua," pungkasnya. (Kominfo4/RD3)