PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, terus mengingatkan warga agar membuang sampah tepat waktu di tempat-tempat yang telah ditentukan.
Jadwal pembuangan sampah sendiri sudah diatur dari pukul 19.00 hingga pukul 21.00 WIB. Kemudian untuk pengangkutan dimulai pukul 21.00 hingga pukul 05.00 WIB.
"Kita harapkan kepada warga tidak membuang sampah di luar jam buang tersebut," ucap Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra S.IP M.Si, Rabu (21/5/2025).
Dari pengawasan di lapangan, kata dia, sejauh ini masih didapati adanya warga yang membuang sampah di luar jam buang.
Sehingga, lanjut Reza, Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang sebelumnya sudah dibersihkan petugas, kembali dipenuhi sampah.
"Jadi itu juga salah satu persoalannya. Makanya kita selalu menghimbau agar warga bisa mematuhi jam buang," pintanya.
Disampaikan Reza, sampah yang dibuang tidak sesuai waktu dan tempat yang ditentukan bisa berdampak terhadap durasi angkut.
"Untuk itu butuh peran serta semua pihak. Mari sama-sama kita patuhi jam buang yang sudah ditetapkan," tutupnya.
Sementara itu berdasarkan Perwako Nomor 134 Tahun 2018 dan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, pembuangan sampah di luar waktu dan tempat yang telah ditentukan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pembayaran denda sesuai volume sampah yang dibuang. (kominfo6/rd3)