PEKANBARU - Wakil Walikota (Wawako) Pekanbaru H Markarius Anwar ST M.Arch, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tahun anggaran 2024 ke DPRD setempat.
Penyampaian berlangsung dalam rapat Paripurna di ruang Balai Payung Sekaki gedung DPRD Pekanbaru, Senin (24/3/2025) siang.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri didampingi Wakil Ketua III Andry Saputra. Paripurna dihadiri 31 anggota DPRD, perwakilan Forkopimda dan pejabat di lingkup Pemko Pekanbaru.
Usai paripurna, Wawako Markarius menyampaikan harapan agar LKPj yang telah disampaikan bisa segera dibahas oleh DPRD.

"Jadi harapan kita dapat dibahas dan ada rekomendasi masukan dari lembaga DPRD dalam penyusunan kebijakan strategis untuk kemajuan Kota Pekanbaru ke depannya," ucapnya.
Dikatakan Wawako, penyampaian LKPj merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Kemudian, LKPj juga disampaikan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
"LKPJ yang disampaikan berisi laporan tentang penyelenggaraan pemerintah daerah untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran dan pencapaian program pembangunan," ucap Wawako. (kominfo6/rd3)