PEKANBARU - Walikota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus, S.T., M.T
menegaskan bahwa pemerintah kota siap mengambil langkah hukum terhadap
oknum yang mengutip retribusi sampah secara ilegal. Ia menilai imbauan
sudah tidak mempan lagi.
"Maka perlu kita ambil langkah hukum terhadap pelaku pungli sampah," tegasnya, Kamis (25/2).
Firdaus
mengaku sudah melakukan evaluasi terhadap masa transisi pengelolaan
angkutan sampah. Ia juga menyoroti proses pengadaan angkutan sampah.
Dirinya
juga menyoroti kinerja DLHK yang kini bersinergi dengan sejumlah OPD
menuntaskan permasalahan sampah. Ia ingin tahu kendala yang selama ini
terjadi dalam proses lelang yang belum tuntas.
"Maka kita evaluasi secara menyeluruh penanganan masalah sampah selama ini. DLHK juga kita dorong," terangnya.
Walikota juga mempertanyakan proses lelang angkutan yang belum kunjung
tuntas. Ia mengaku heran proses lelang yang tertunda sempat ada tarik
mundur.
Pelaksana harian
(Plh) Kepala DLHK Kota Pekanbaru Azhar menyebut bahwa pihaknya sedang
bersiap membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Retribusi Pelayanan
Persampahan.
Mereka
sedang melakukan pengkajian terhadap indikator untuk membentuk UPT
tersebut. Pihakya bakal mempersiapkan dalam dua pekan ini.
Proses
kajian untuk membentuk UPT ini guna menyelesaikan persoalan yang ada.
Satu permasalahan yakni masih adanya pungutan liar sampah.
(Kominfo4/RD2)