PEKANBARU
- Walikota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus, S.T., M.T menegaskan bahwa Pemberlakuan
Pembatasan Aktivitas Masyarakat (PPKM) mikro baru berlangsung, Rabu
(14/4).
Ruang lingkup penerapannya di RW.
Hal
ini sesuai Keputusan Walikota Pekanbaru No.402 PPKM Mikro dan
mengoptimalkan penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk
pengendalian Covid-19.
"Tapi
pemetaan belum tuntas, kita segera pertajam pemetaan. Sebab kita
turunkan ruang lingkup dari kelurahan ke RW," terangnya, Senin
(12/4).
Hasil proses pemetaan nantinya tertuang dalam surat keputusan. Hasil pemetaan berisi wilayah yang menerapkan PPKM.
"Kalau sudah selesai Selasa, tentunya Rabu bisa diterapkan," jelasnya.
Walikota pun mengingatkan tim satgas di tingkat kelurahan bisa siap
menerapkan PPKM. Ia mengatakan bahwa regulasi penerapan PPKM di Kota
Pekanbaru mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri.
Dirinya
menyebut pemerintah kota juga memperkuat Peraturan Walikota Pekanbaru
No.130 Tahun 2020 tentang Perubahan Pedoman Prilaku Hidup Baru
Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19
di Kota Pekanbaru.
"Adanya penguatan ini mendukung penerapan PPKM di Kota Pekanbaru," ujarnya. (Kominfo4/RD2)