Wali Kota: Bebaskan Pembayaran Wajib PBB di Bawah 100 Ribu Rupiah


Image : Wali Kota: Bebaskan Pembayaran Wajib PBB di Bawah 100 Ribu Rupiah
Dr. H. Firdaus, ST, MT - Pekanbaru.go.id
PEKANBARU - Para wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mendapat stimulus pembayaran tahun 2021. Pemerintah Kota Pekanbaru membebaskan wajib PBB yang besaran pembayarannya di bawah Rp 100.000.

Adanya pembebasan kewajiban pajak tahun ini karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Stimulus merupakan insentif bagi wajib pajak masyarakat berpenghasilan rendah.

"PBB seratus ribu ke bawah, kita tetap beri insentif seperti tahun sebelumnya," jelas Walikota Pekanbaru, Firdaus setelah membuka Pekan Panutan Pajak dan Peluncuran SPPT PBB P2 tahun 2021, Selasa (9/2).

Para wajib pajak tersebut kewajibannya pada tahun ini nol rupiah alias gratis. Pemerintah kota juga memberi insentif kepada wajib pajak lainnya yang punya penghasilan beragam.

Presentase keringanan pembayaran pajak daerah pun berbeda. "Paling bawah kita gratiskan, ada yang menengah dan yang mampu juga dapat," paparnya.

Pemerintah kota juga mengapresiasi wajib pajak perseorangan dan wajib pajak berbadan hukum. Mereka mendapat piagam apresiasi karena taat membayar pajak daerah.

Para wajib pajak daerah sudah memperlihatkan kepatuhan. Mereka juga membayarkan pajak daerah tepat waktu. (Kominfo4/RD2)

Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[25/09/2026] Dinkes Pekanbaru Gelar Pertemuan Monev Program TBC, Dorong Percepatan Eliminasi dan Capaian Target [24/09/2026] Wali Kota Pekanbaru Akui Sejumlah Sekolah Tahan Ratusan Ijazah Peserta Didik [24/09/2026] Pemko Pekanbaru Buka Posko Pengaduan Perubahan Desil [24/09/2026] Sempat Tutup Sementara Akibat Kabut Asap, RTH dan Taman Kota Pekanbaru Kembali Dibuka [23/09/2026] Pimpin Rapat Bersama Camat, Wako Agung Tekankan Respons Cepat Tangani Keluhan Warga [23/09/2026] Wali Kota Pekanbaru Ajak Warga Deteksi Dini Penyakit