PEKANBARU - Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho, meningkatkan status Kota Pekanbaru menjadi Tanggap Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan di Kota Pekanbaru. Penetapan status tanggap darurat ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru.
Ada rencana status ini berlangsung selama 14 hari kalender. Status ini ditetapkan hingga 7 September 2026.
"Penetapan status ini berdasarkan rekapitulasi laporan kejadian Kebakaran Hutan dan Lahan BPBD Kota Pekanbaru serta pemantauan BMKG di wilayah Kota Pekanbaru," tegasnya, Rabu (26/8/2026).
Agung mengaku telah terjadi peningkatan eskalasi Karhutla dengan akumulasi 150 kejadian titik kebakaran di berbagai wilayah kecamatan. Total luasan lahan terbakar mencapai 85,09 hektare.
"Kemudian berdasarkan analisis data curah hujan BMKG Stasiun Meteorologi SSK II Pekanbaru dan stasiun pemantauan Rumbai Timur, wilayah Kota Pekanbaru mengalami Hari Tanpa Hujan hingga 22 hari dalam sebulan terakhir. Kondisi inj berdampak pada kekeringan lahan gambut serta munculnya kondisi udara kabur dan paparan asap pekat," jelasnya.
Kemudian berdasarkan pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) melalui sistem ISPUnet pada Stasiun Pekanbaru Tenayan Raya per tanggal 25 Agustus 2026, kualitas udara di Kota Pekanbaru berada pada nilai ISPU 370 dengan parameter kritis PM2.5 yang masuk dalam kategori BERBAHAYA. Sehingga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan yang sangat serius bagi seluruh lapisan masyarakat.
Apalagi penetapan peningkatan status ini sesuai hasil rapat koordinasi Penetapan Status bencana kebakaran hutan dan lahan di Kota Pekanbaru. Rapat itu menyepakati untuk segera menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kota Pekanbaru tahun 2026.
"Berdasarkan perkembangan kondisi darurat bencana kebakaran lahan dan hutan di lapangan, perlu ditingkatkan statusnya menjadi Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan," terangnya. (Kominfo7/RD2)