UMK Pekanbaru 2019 Sebesar Rp 2.762.000


Image : UMK Pekanbaru 2019 Sebesar Rp 2.762.000
Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU -- Berdasarkan hasil rapat finalisasi Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru bersama dewan pengupahan, di Kantor Disnaker, Jalan Kapling, Rabu (31/10/2018) lalu,  akhirnya memutuskan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2019 yakni sebesar Rp 2.762.000.

"Alhamdulillah sudah kita tetapkan dan sudah kita sepakati besaran angka UMK Pekanbaru tahun 2019," ungkap Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Johnny  Sarikoen usai rapat finalisasi penetapan besaran UMK tahun 2019 di Kantor Disnaker, Jalan Kapling, Kamis (1/11/2018).

Dijelaskan Johnny,  angka UMK Tahun 2019 sebesar Rp 2.762.000 tersebut, lanjut Sarikoen, sudah sesuai dengan perhitungan yang diatur didalam aturan yang berlaku. Yakni PP nomor 78 tahun 2015. Angka UMK Pekanbaru tahun 2019 naik sekitar 8 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya. Dimana tahun 2018 UMK Kota Pekanbaru adalah sebesar Rp 2.557.486

Setelah diputuskan, maka tahap selanjutnya, rekomensasi UMK tersebut akan disampaikan ke Wali Kota Pekanbaru untuk selanjutnya diteruskan ke Gubernur Riau.

"Setelah ditetapkan oleh Wali Kota nanti diteruskan ke Gubenur Riau untuk disahkan," tutup Johnny. (Kominfo6/RD2)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[17/04/2026] Wako Bakal Evaluasi Pelaksanaan WFH di Pemko Pekanbaru [17/04/2026] Wali Kota Pekanbaru Lantik 29 Pejabat Eselon II, III dan IV [17/04/2026] Pemko Pekanbaru Beri Bantuan Korban Kebakaran Rumah di Jalan Abadi [17/04/2026] Jadi Atensi, PKL di Soebrantas Bakal Kembali Ditertibkan [17/04/2026] Dishub Pekanbaru Imbau Masyarakat Lapor TRC 112 Jika Temukan Perusakan Lampu PJU [17/04/2026] Pemko Pekanbaru Mediasi Polemik Pemilihan RT-RW di Tebing Tinggi Okura, Utamakan Kepentingan Warga