PEKANBARU
 - Dalam menindak warga yang membuang sampah disembarang tempat, Dinas 
Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru akan berkoordinasi
 dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru.
Pasalnya, saat ini Satgas Penegakkan Hukum DLHK belum dapat sepenuhnya bergerak di lapangan.
Ini disampaikan Plh Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Azhar kepada media, Selasa (16/2).
"Saya
 koordinasi dulu dengan kabidnya karena saat ini masih vakum, karena 
pertama gakkum itu habis kontrak mereka," terang Azhar.
"Tentu
 nanti kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP terkait dengan penegakan
 hukum (warga buang sampah sembarangan) ini," sambung Azhar.
Saat ditegaskan apakah di tahun 2021 ini ada warga yang tertangkap tangan buang sampah sembarangan, dijawab Azhar.
"Belum
 (ada yang terjaring). Kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP. 
Penegakan hukum inikan di Satpol PP," ujarnya.(Kominfo5/RD2)
 
         
                                     
                             
                 
                 
                 
                 
                 
                