PEKANBARU -- Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus MT, telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan penertiban terhadap papan reklame ilegal. Ia meminta OPD terkait segera melakukan pemotongan terhadap tiang reklame ilegal.
Hal itu buntut dari pemotongan pohon pelindung di median Jalan Tuanku Tambusai, yang diduga dilakukan oleh oknum pengelola tiang reklame di lokasi itu secara sepihak.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru Muhammad Jamil, melalui Kabid Pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan Quarte Rudianto mengungkapkan, sesuai arahan dari Wali Kota Pekanbaru, pihak nya segera melakukan penertiban.
Ia menyebut, saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan OPD lainnya, seperti dengan Satpol PP Pekanbaru, Dishub dan Bapenda untuk melakukan penertiban.
"Sesuai dengan arahan pak Wali, kita akan melakukan penertiban tiang reklame. Akan kita tertibkan, di Jalan Sudirman dan Jalan Tuanku Tambusai," ujar Quarte, Selasa (27/10/2020).
Menurutnya, sejauh ini koordinasi yang dilakukan dengan Satpol PP dan Bapenda terkait retribusi pajak reklame mereka. Apakah mereka melakukan pembayaran pajak reklame atau tidak.
"Apakah mereka bayar pajak atau tidak. Tidak bayar pajak, tidak memiliki izin tentu akan dipotong," terangnya.
Quarte belum dapat merinci pasti jumlah tiang reklame yang tidak memiliki izin yang ada di Kota Pekanbaru saat ini. Namun saat ini pihaknya fokus untuk melakukan penertiban bando jalan atau tiang reklame yang melintang diatas ruas jalan.
"Untuk saat ini fokus kita di Jalan Tuanku Tambusai, kita akan segera tertibkan," jelasnya. (Kominfo6/RD2)