Pemko Pekanbaru Evaluasi Perizinan Kabel Fiber Optik, Siapkan Regulasi Lebih Tegas dan Terukur


Image : Pemko Pekanbaru Evaluasi Perizinan Kabel Fiber Optik, Siapkan Regulasi Lebih Tegas dan Terukur
Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus memperkuat penataan jaringan telekomunikasi, khususnya kabel fiber optik. Pasalnya, keberadaan kabel fiber optik ini dinilai belum tertib dan belum sepenuhnya memenuhi ketentuan perizinan.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Jumat (3/4/2026), mengungkapkan, sebagian besar perusahaan telekomunikasi yang beroperasi belum memiliki izin lengkap. Bahkan, hanya sebagian kecil perusahaan yang telah mengantongi izin resmi. Perusahaan-perusahaan itu pun dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Dari hasil komunikasi dengan para penyedia layanan, ternyata mayoritas belum berizin. Sementara yang sudah memiliki izin, pelaksanaannya di lapangan tidak selalu sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Kondisi ini mendorong Pemko Pekanbaru untuk segera melakukan penertiban sekaligus menyiapkan instrumen perizinan yang lebih konkret, jelas, dan terukur. Regulasi tersebut tidak hanya menjadi dasar legalitas.

"Tetapi, regulasi in juga mempertimbangkan aspek estetika kota," ujar Ingot.

Ke depan, kriteria yang pasti akan disusun sebagai acuan bersama bagi seluruh penyelenggara jaringan telekomunikasi. Dalam jangka panjang, Pemko Pekanbaru menargetkan tidak ada lagi kabel fiber optik yang membentang di atas permukaan.

“Arahan wali kota jelas, ke depan harus bersih. Tidak boleh lagi ada kabel yang menggantung di atas karena mengganggu keindahan dan ketertiban lingkungan,” ungkap Ingot.

Izin operasional dari pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) hanya memberikan kewenangan bagi perusahaan untuk menjalankan usaha telekomunikasi. Namun, pemasangan infrastruktur di daerah, tetap memerlukan izin teknis dari pemerintah daerah (pemda).

"Perizinan tersebut meliputi persetujuan bangunan, pemanfaatan lahan milik daerah, hingga penggunaan barang milik daerah (BMD) yang dapat dikenakan skema sewa. Seluruh kewajiban ini harus dipenuhi oleh para penyedia jaringan," jelas Ingot.

Respons perusahaan terhadap upaya penataan yang telah dilakukan Pemko masih tergolong lambat. Oleh karena itu, pemko akan segera merampungkan regulasi yang dalam tahap finalisasi saat ini.

“Pekan depan, kami finalkan. Mudah-mudahan sudah selesai hari Rabu depan," ujar Ingot.

Setelah itu, linimasa yang jelas akan disusun. Agar, seluruh pihak dapat memenuhi regulasi yang telah ditetapkan.

Sebenarnya, peraturan wali kota (perwako) terkait penataan jaringan sudah tersedia. Namun, perwako itu masih perlu penyempurnaan pada aspek teknis agar lebih implementatif.

Proses penyusunan regulasi ini dilakukan secara bersama oleh tim yang dibentuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Sehingga diharapkan, penyusunan regulasi tersebut menghasilkan kebijakan yang komprehensif dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan. (Kominfo11/RD5)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[11/04/2026] LPS Didorong Optimalkan Pengangkutan Sampah, Wako Pastikan Kinerja Dievaluasi [10/04/2026] Pemko Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Sinergi SPM dan Bulog [10/04/2026] Disdik Pekanbaru Gandeng Puluhan SMP Swasta Dalam SPMB 2026 [10/04/2026] Wawako Pekanbaru Meninjau Rencana Perbaikan Jalan Alternatif di Kelurahan Sidomulyo Barat [10/04/2026] WFH Setiap Jumat Berlaku, Wako Agung Pastikan Kinerja ASN Tetap Diawasi Ketat [09/04/2026] Reboan dengan Kemendagri, Walikota Agung Sampaikan Sejumlah Usulan