Tersangka Penebang 83 Pohon di Pekanbaru Ganti Rugi 25 Kali Lipat


Image : Tersangka Penebang 83 Pohon di Pekanbaru Ganti Rugi 25 Kali Lipat
penebangan hutan(suara.com) - Pekanbaru.go.id
PEKANBARU - Tersangka penebang  83 pohon di median Jalan Tuanku Tambusai mengganti 25 kali lipat dari jumlah pohon yang ditebang. Penggantian itu sebagai bentuk perdamaian antara PUPR dan tersangka.

"Kita sudah berdamai dengan tersangkanya. Kita mendapat ganti rugi pohon, yang jumlahnya sekitar 25 kali lipat dari jumlah pohon yang dirusak. Untuk biaya perawatan juga akan mereka tanggung, kita mengontrol saja," ujar Kepala Bidang Pertamanan Dinas PUPR Kota Pekanbaru Edward Riansyah, Senin (11).

Meskipun telah berdamai dan dengan proses ganti rugi, pria yang akrab disapa Edu itu membantah pihaknya melakukan pencabutan kasus kepada tersangka. Ia menjelaskan bahwa pemerintah tidak punya kewenangan lagi.

"Mereka gelar perkara, awalnya penangguhan, setelah ada perjanjian dengan polisi, kita perdamaian, kalau pencabutan tidak ada. Perdamaian dengan catatan mereka mengganti dan merawat (pohon). Kalau masalah penangguhan kita lepas ke polisi, kita tidak tahu juga," jelasnya.
(Kominfo3/RD1)

Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[03/04/2026] Tertibkan Penunggak Pajak, Bapenda Pekanbaru Segel Sementara Objek Pajak di Jalan Riau [03/04/2026] Pemko Pekanbaru Evaluasi Perizinan Kabel Fiber Optik, Siapkan Regulasi Lebih Tegas dan Terukur [03/04/2026] Pemko Pekanbaru Tertibkan Kabel Fiber Optik, Pelanggaran Akan Ditindak Tegas [03/04/2026] Wawako Pekanbaru Bidik Opini WTP [03/04/2026] Nekat Minta Tarif Parkir Rp15 Ribu, Jukir di Sudirman Diamankan Dishub dan Pol PP Pekanbaru [02/04/2026] Pemko Pekanbaru Siapkan SPMB, Pastikan Seluruh Anak Tertampung di Sekolah