PEKANBARU - Tersangka penebang 83 pohon di median Jalan
Tuanku Tambusai mengganti 25 kali lipat dari jumlah pohon yang
ditebang. Penggantian itu sebagai bentuk perdamaian antara PUPR dan
tersangka.
"Kita sudah
berdamai dengan tersangkanya. Kita mendapat ganti rugi pohon, yang
jumlahnya sekitar 25 kali lipat dari jumlah pohon yang dirusak. Untuk
biaya perawatan juga akan mereka tanggung, kita mengontrol saja," ujar
Kepala Bidang Pertamanan Dinas PUPR Kota Pekanbaru Edward Riansyah,
Senin (11).
Meskipun
telah berdamai dan dengan proses ganti rugi, pria yang akrab disapa Edu
itu membantah pihaknya melakukan pencabutan kasus kepada tersangka. Ia
menjelaskan bahwa pemerintah tidak punya kewenangan lagi.
"Mereka
gelar perkara, awalnya penangguhan, setelah ada perjanjian dengan
polisi, kita perdamaian, kalau pencabutan tidak ada. Perdamaian dengan
catatan mereka mengganti dan merawat (pohon). Kalau masalah penangguhan
kita lepas ke polisi, kita tidak tahu juga," jelasnya.
(Kominfo3/RD1)