PEKANBARU-- Sebanyak 10 unit bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) bantuan hibah dari Kementrian Perhubungan (Kemenhub) RI belum didaftarkan ke Samsat Polda Riau. Belum didaftarkannya unit bus tersebut disebabkan karena menunggu faktur.
"Jika faktur sudah keluar, kami langsung daftarkan ke Samsat untuk proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor," ujar Kepala UPTD Pengelolaan Angkutan Perkotaan (PAP) Dishub Kota Pekanbaru, Bagus Saputra, Kamis (5/12/2018).
Dijelaskan Bagus, bila STNK dan BPKB sudah selesai dan keluar, maka 10 unit bus TMP berukuran sedang tersebut, bisa difungsikan untuk melayani masyarakat Pekanbaru.
"Jika semua sudah selesai, maka proses operasional bus TMP bisa dilakukan di pertengahan bulan dua tahun 2019 mendatang," sebut Bagus.
Saat ditanyakan apakah selama pengurusan administrasi, seluruh unit bus TMP akan diparkir di halaman kantor Walikota Pekanbaru, Bagus hanya menjawab singkat.
"Berhubung Pak Walikota masih diluar kota, mungkin Senin depan baru dapat kepastiannya unit bus TMP akan diparkirkan dimana. Karena Pak Kadis dan Kepala BPKAD akan terlebih dulu melaporkan ke pimpinan," pungkas Bagus. (Kominfo1/Rd2)