Soal Fit and Proper Test Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru, Begini Kata Pemko


Image : Soal Fit and Proper Test Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru, Begini Kata Pemko
Kabag Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Pemilihan Ketua RT dan RW secara serentak di Kota Pekanbaru segera bergulir. Saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sedang menyusun petunjuk teknis (Juknis) pentahapan penyelenggaraan pemilihan serentak.

Pemko juga tengah menyusun tata tertib pemilihan bagi panitia pemilihan di wilayah masing-masing.

Salah satu tahapan penting adalah, setiap bakal calon RT dan RW diwajibkan mengikuti fit and proper test yang dilaksanakan oleh lurah bersama tim lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Pekanbaru.

"fit and proper test ini lebih kepada melihat kemampuan calon. Kita lihat kemampuan dia dalam memimpin, kemudian komitmennya melayani masyarakat, komitmennya dalam mendukung program Pemko," kata Kabag Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto, Kamis (18/12/2025).

Menurutnya, bakal calon tidak perlu takut atau menjadikan syarat fit and proper test ini sebagai momok yang menakutkan.

Uji kelayakan dan kepatutan itu lebih kepada untuk melihat kemampuan bakal calon. Dikatakan Edi, jika bakal calon memiliki kapasitas dan kapabilitas kenapa harus ditakuti.

"Kan hanya untuk melihat kemampuan dari memimpin satu daerah saja. Kan mereka pemimpin. Masa nanti pemimpin gak punya wawasan, gak punya kompetensi," ulasnya .

Edi menegaskan, fit and proper test ini bukan menjadi satu hambatan bagi para bakal calon untuk maju atau mendaftar.

Kemudian, untuk pemilihan serentak ketua RT/RW ini bisa diikuti siapa saja, selama mereka memiliki hak pilih dan dipilih. Termasuk bagi mereka yang masih berstatus menjabat Ketua RT atau RW saat ini.

"Ini kan pemilihan terbuka, siapa saja boleh ikut. Sekali lagi kita imbau, bahwa proper test ini bukan sebuah momok," jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 48 tahun 2025, tentang Pedoman Pemilihan dan Pengesahan serta Pengukuhan RT/RW, ada beberapa tahapan pemilihan.

Pertama tahapan pra pemilihan, uji kelayakan dan kepatutan, tahapan pemilihan, tahapan pengesahan, dan tahap pengukuhan.

Kemudian untuk pemilihan dilakukan tanpa pemungutan suara, namun lebih mengedepankan musyawarah dan mufakat di lingkungan masing-masing. Musyawarah pemilihan dipimpin oleh panitia pemilihan.

"Proses tahapan sudah kita mulai di Desember ini. Sehingga di Januari 2026 di minggu kedua itu sudah dilakukan pemilihan serentak," pungkasnya. (Kominfo8/RD2)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[23/07/2026] Disperindag bersama Satpol PP Pekanbaru Serahkan Pemberitahuan Bagi Pedagang Agar Kosongkan Jalan Teratai [23/07/2026] Respon Cepat Laporan Warga, PUPR Kerahkan Pasukan Kuning Bersihkan Drainase di Brigjen Katamso [23/07/2026] Tanggulangi Banjir di Tuah Madani, Pemko Pekanbaru Bangun Drainase Jalan Suka Karya [23/07/2026] Pemko Pekanbaru Mulai Overlay Jalan Tanjung Batu, Dukung Kelancaran Akses Ekonomi dan Pelabuhan Sungai Duku [23/07/2026] Pemko Pekanbaru dan Pemkab Inhil Perkuat Sinergi, Agung Dorong Kolaborasi Tingkatkan PAD [23/07/2026] Pemko Pekanbaru dan Pemprov Riau Siapkan Perbaikan Drainase untuk Atasi Banjir di Depan RS Awal Bros