Satpol PP Pekanbaru Berencana Adopsi Sistem e-Tilang Tindak Pengendara Beri Uang ke Gepeng


Image : Satpol PP Pekanbaru Berencana Adopsi Sistem e-Tilang Tindak Pengendara Beri Uang ke Gepeng
Personel Satpol PP Pekanbaru mulai ditempatkan di perempatan lampu merah guna meminimalisir keberadaan gepeng. - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, berencana mengadopsi sistem tilang elektronik atau e-tilang untuk menindak pengendara yang memberikan uang ke gelandangan dan pengemis (gepeng).

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Penegakan Hukum Lalu Lintas Elektronik yang diterapkan pihak kepolisian, dinilai bisa menjadi solusi untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial.

"Jadi kalau masyarakat tidak mengindahkan (larangan memberi uang ke gepeng), kita akan mengikut cara polisi melaksanakan tilang elektronik," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Senin (14/7/2025).

Ia menyampaikan, nantinya bisa saja personel Satpol PP ditempatkan di kawasan persimpangan lampu merah maupun titik-titik tertentu guna mengawasi pengendara yang masih memberi uang ke gepeng.

"Ketika pengendara memberikan uang ke pengemis, kemudian ketahuan sama anggota yang melakukan pengawasan, nanti anggota tinggal mengambil foto atau video mobil bersangkutan," ujarnya.

Selanjutnya, terang Zulfahmi, plat nomor kendaraan bersangkutan akan diberikan ke pihak kepolisian guna pemberlakuan sanksi denda sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial.

"Kita tidak perlu tau siapa orangnya, yang penting data kendaraannya ada. Nanti kita tinggal masukan denda, karena di situ (pelanggaran) ada denda sesuai perda," tegasnya.

Namun demikian, Zulfahmi menyatakan perlu kajian lebih lanjut untuk mengadopsi sistem e-tilang tersebut.

"Ini akan kita kaji lagi. Karena kita juga perlu bekerjasama dengan Samsat misalnya, atau Capil (untuk penerapan denda). Tapi ini terobosan yang akan kami lakukan ke depannya. Kita akan menuju hal itu ke depan," tutupnya.

Seperti diketahui, sesuai Perda Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial, warga atau pengendara yang memberi uang ke gepeng diancam sanksi denda paling banyak Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama 3 bulan.

Sanksi ini berlaku bagi setiap orang yang melanggar larangan yang terdapat di dalam perda seperti memberi uang ke gelandangan dan pengemis di jalan. (kominfo6/rd3)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[15/07/2025] Walikota Agung Dukung Produksi Film Di Bawah Langit Sungai Siak dan Pesona Melayu di Pekanbaru [15/07/2025] Wako Pekanbaru Tegaskan Penertiban Warung Remang-remang Berlanjut [15/07/2025] Dua Ribu Peserta Didik Kurang Mampu Bakal Dapat Bantuan Perlengkapan Sekolah [15/07/2025] Lelang 37 Jabatan Eselon II Pemko Pekanbaru, Wako Prioritaskan Untuk Internal [15/07/2025] Dishub Pekanbaru Gandeng Satpol PP Tertibkan Pak Ogah [15/07/2025] Satpol PP Pekanbaru Berencana Adopsi Sistem e-Tilang Tindak Pengendara Beri Uang ke Gepeng