PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota
Pekanbaru, kini membuka layanan pengaduan masyarakat melalui call center
ke nomor 0853 3736 4646.
Kepala
Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang
mengatakan, semua masalah tentang ketentraman dan ketertiban umum
(trantibum) bisa dilaporkan melalui pusat panggilan tersebut.
"Contoh,
ada laporan dari masyarakat, itu di wilayah Rumbai ada kerumunan. Itu
misalnya, dan ini menyangkut tugas tambahan penanganan Covid," ucapnya,
Rabu (17/2).
"Atau juga
masalah-masalah lain. Contohnya ada kemacetan yang disebabkan penataan
PKL (pedagang kaki lima) yang kurang baik. Silahkan difoto dan dikirim
ke call center kita," sebut Iwan menambahkan.
Setiap
laporan yang masuk melalui call center, lanjut mantan Kepala Bidang
Kedaruratan dan Logistik BPBD Pekanbaru ini, akan langsung
ditindaklanjuti oleh personel yang bertugas.
"Alangkah
baiknya laporan itu disertai lokasi kejadiannya, sehingga personel yang
bertugas saat itu bisa langsung segera menindaklanjuti," tutup Iwan.
(Kominfo2/RD1)