PEKANBARU - Program penghapusan seluruh denda pajak daerah di Kota Pekanbaru bakal berakhir pada 31 Agustus 2026. Warga Kota Pekanbaru masih punya kesempatan 25 hari lagi untuk dapat memanfaatkan keringanan ini.
Keringanan yang diberikan Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho ini sangat bermanfaat oleh para penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Masyarakat bisa membayar PBB yang tertunggak dalam bulan ini tanpa harus membayar denda.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan mengatakan bahwa penghapusan denda ini hampir berlaku untuk seluruh sektor pajak daerah.
"Kami mengimbau warga Pekanbaru agar memanfaatkan kesempatan ini sebelum waktu jatuh tempo. Karena juga ada keringanan, penghapusan denda dan kemudahan lainnya yang kita berikan," kata T Denny, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, penghapusan denda ini berlaku untuk PBB, BPHTB, PBJT atas Pajak Jasa Perhotelan, Pajak Makan dan/atau minuman, Pajak Kesenian dan Hiburan.
Kemudian juga Pajak Tenaga Listrik, Pajak Jasa Parkir, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, dan Pajak Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan.
"Kemudahan lainnya yang kita berikan, kita akan buka posko keliling di seluruh kecamatan pada 70 titik yang telah ditetapkan," jelas Denny.
Dengan adanya posko keliling di seluruh kecamatan ini tentu semakin mempermudah warga untuk membayar pajak. Warga tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor Bapenda atau kantor UPT lainnya.
"Posko pelayanan itu, petugas kita datang ke masyarakat ada mobil pelayanan bank juga," pungkasnya. (Kominfo8/RD2)