PEKANBARU
- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kembali memperpanjang penerapan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV hingga
tanggal 9 Agustus 2021 mendatang.
Walikota
Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T., M.T mengatakan, perpanjangan PPKM level IV
tersebut merupakan perintah secara langsung dari Presiden RI Joko Widodo
(Jokowi) yang diumumkan Senin (2/8) malam.
"Ada
45 kota di 19 provinsi yang telah menjalani PPKM level IV tahap pertama
kemarin, seluruhnya kembali melanjutkan PPKM level IV untuk tahap
kedua," ungkapnya saat memberikan keterangan pers, Selasa (3/8).
Di PPKM level IV tahap kedua, sebut walikota, aturannya masih sama dengan PPKM level IV tahap satu.
"Untuk
aturannya tetap sama dengan tahap satu, namun lebih ditekankan pada
penanganan dari hulu. Atinya, pencegahan lebih difokuskan dengan istilah
penanganan dari hulu dengan tidak mengabaikan penanganan dari hilir,"
ucapnya.
"Jadi hilirnya
tetap kita tangani bahkan sampai pada kebutuhan oksigen. Alhamdilillah,
untuk Provinsi Riau, khususnya Kota Pekanbaru, kebutuhan oksigen ini
cukup," ulasnya.
Sementara
untuk penyekatan jalan, disampaikan Walikota terus dilanjutkan seiring
perpanjangan penerapan PPKM level IV tahap kedua. Kebijakan ini diambil
guna membatasi mobilisasi atau pergerakan warga.
"Penyekatan
jalan ini merupakan upaya kita untuk membatasi mobiltas masyarakat
keluar rumah. Kita mengerti penyekatan jalan ini dikeluhkan, namun harus
dilakukan untuk mencegah terus melonjaknya sebaran wabah," tegasnya.
Untuk
itu, walikota menghimbau agar seluruh pihak terutama warga bisa
mematuhi aturan penerapan PPKM level IV yang telah ditetapkan oleh
pemerintah.
"Dengan demikian, usaha yang kita lakukan secara bersama-sama bisa memutus sebaran wabah," harapnya. (Kominfo2/RD1)