Pj Sekda Pekanbaru Minta Satpol PP Tertibkan Tower Mikrosel Tak Berizin


Image : Pj Sekda Pekanbaru Minta Satpol PP Tertibkan Tower Mikrosel Tak Berizin
Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin meminta Satpol PP setempat untuk melakukan penertiban terhadap tower mikrosel yang sudah tidak mengantongi izin.

Satpol PP Kota Pekanbaru bisa membongkar tower mikrosel yang izinnya sudah kadaluwarsa. Apalagi Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, sudah menyurati sejumlah perusahaan pemilik tower mikrosel yang izinnya sudah kadaluwarsa.

"Kita minta tolong Satpol PP untuk menindaklanjuti untuk membongkar. Kemarin sudah kita surati mereka untuk bongkar sendiri," kata Pj Sekda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Kamis (6/11/2025).

Menurutnya, mayoritas tower mikrosel yang ada di sejumlah ruas jalan protokol Kota Pekanbaru izinnya sudah habis dan tidak dapat di perpanjang.

Pria yang akrab disapa Ami ini menyebut, pihaknya juga sudah dapat petunjuk dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk penertiban tower tersebut.

"Kita sudah surati mereka untuk bongkar sendiri, tapi ditindaklanjuti, kita yang akan bongkar. Habis izin mereka," tegas Zulhelmi Arifin.

Sebelumnya Pemko Pekanbaru memberikan ultimatum kepada sejumlah perusahaan pemilik tower mikrosel yang izinnya sudah kedaluwarsa.

Mereka diminta segera membongkar menara miliknya sebelum dilakukan penertiban oleh pemerintah.

Zulhelmi Arifin, menegaskan bahwa surat pemberitahuan sudah dikirimkan ke pemilik tower. Namun, jika imbauan itu tidak diindahkan, Pemko tak segan mengambil langkah tegas.

"Kami sudah surati pemilik tower mikrosel ini agar melakukan pembongkaran mandiri. Izin mereka sudah habis," ujar Zulhelmi Arifin, Rabu (15/10/2025).

Beberapa perusahaan yang disurati, di antaranya PT Daya Mitra Telekomunikasi, yang izinnya habis sejak Agustus 2022, serta PT Infrasys Persada, PT Rajawali Indonesia Mandiri, dan PT Lima Pilar Sukses.

Menurut Ami, sapaan akrab Zulhelmi, penertiban ini merupakan bagian dari upaya penataan kota, terutama di ruas-ruas jalan protokol yang dipenuhi perangkat telekomunikasi. Pemko ingin mengembalikan fungsi trotoar dan taman jalan yang selama ini terganggu keberadaan tower.

"Kami mempertimbangkan keindahan dan estetika kota, juga aspek kenyamanan serta keamanan masyarakat. Jadi kami minta agar pemilik segera melakukan pembongkaran mandiri," tegasnya.

Selain mengganggu tampilan kota, keberadaan tower tanpa izin di area milik jalan juga dinilai membahayakan. Apalagi beberapa lokasi tengah direncanakan untuk pelebaran jalan. (Kominfo8/RD2)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[27/07/2026] Pekanbaru Juara Umum O2SN Tingkat Provinsi Riau Tahun 2026 [27/07/2026] DLHK Pekanbaru Imbau Warga dan Badan Usaha Tidak Buang Sampah Sembarangan [27/07/2026] Menjelang Akhir Tahun, Wawako Pekanbaru Minta ASN dan Non ASN Kuatkan Sinergi dan Semangat Kerja [27/07/2026] Diskop Pekanbaru Pastikan Pembinaan Pengurus dan Anggota Koperasi Tetap Berjalan [27/07/2026] Penanganan Banjir di Pekanbaru Berlanjut, Drainase Jalan Paus - Arengka Dinormalisasi [26/07/2026] UPT PPA Pekanbaru Tangani 96 Kasus Kekerasan Terhadap Anak