Pemko Telusuri 200 Unit Mobil Dinas yang Belum Dikembalikan


Image : Pemko Telusuri 200 Unit Mobil Dinas yang Belum Dikembalikan
Mobil dinas yang di kumpulkan - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah menelusuri sekitar 200 unit mobil dinas yang belum dikembalikan oleh berbagai pihak. Karena saat ini, pemko sedang menjalani proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) perwakilan Riau.

Hal ini diungkapkan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Zulhelmi Arifin di Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Rabu (14/5/2025).

"Dari total sekitar 500 unit mobil dinas milik Pemko Pekanbaru, baru sekitar 300 unit yang berhasil dikumpulkan kembali," katanya.

Sisanya, sekitar 200 unit, masih belum diketahui keberadaannya secara pasti. Beberapa di antaranya mobil dinas itu rusak berat, masih dikuasai pihak lain, atau belum dilaporkan keberadaannya secara fisik.

“Kami masih terus meminta agar seluruh unit dikembalikan. Ini penting karena saat ini kami juga tengah dalam proses audit oleh BPK," ujar Ami, sapaan akrabnya.

Ketidaksesuaian data mobil dinas jangan sampai terjadi. Misalnya, di satu OPD tercatat memiliki 50 mobil dinas, tapi setelah dicek hanya ada 35 unit.

"Hal seperti ini bisa menimbulkan masalah dalam penganggaran biaya perawatan dan bahan bakar,” tegas Ami.

Pendataan dan verifikasi fisik sedang dilakukan secara menyeluruh bersama Asisten III Setda Pekanbaru. Berdasarkan rincian sementara, ada unit yang dalam kondisi rusak berat, ada yang masih dalam peminjaman, dan sebagian dikuasai oleh pihak-pihak di luar instansi pemerintah.

Pemko Pekanbaru menargetkan dalam satu hingga dua pekan ke depan sudah ada keputusan akhir terkait nasib 200 unit mobil dinas tersebut. Pemko berupaya menghindari langkah pengambilan paksa, dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan mengandalkan itikad baik dari semua pihak yang masih menguasai kendaraan.

“Kami percaya semua pihak memiliki niat baik. Namun, apabila tidak juga dikembalikan, kami tentu akan bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri untuk menertibkan aset ini. Karena bagaimanapun, mobil dinas adalah aset milik negara yang harus dikuasai dan dikelola secara tertib,” pungkasnya. (Kominfo11/RD5)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[16/06/2025] Wali Kota Pekanbaru Dukung Putusan MK, Sekolah Negeri dan Swasta Akan Digratiskan melalui Bosda [16/06/2025] Wali Kota Pekanbaru Wacanakan Pajak Parkir untuk Indomaret dan Alfamart, UMKM Dapat Perlakuan Khusus [16/06/2025] Pemko Pekanbaru Apresiasi BI Dorong Percepatan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM [16/06/2025] Pemko Pekanbaru Siaga Covid-19 Jelang Kepulangan Jemaah Haji [16/06/2025] Dishub Pekanbaru Bakal Pasang APILL di Persimpangan Tugu Songket [16/06/2025] Pemko Pekanbaru Terima Pandangan Fraksi Terhadap Ranperda Pelaksanaan APBD 2024