Pemko Pekanbaru Tinjau Skema Investasi Pengolahan Sampah di TPA Muara Fajar


Image : Pemko Pekanbaru Tinjau Skema Investasi Pengolahan Sampah di TPA Muara Fajar
Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar usai kegiatan PLN di Jalan Sri Palas, Rumbai Barat, Kamis (12/6/2025). - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih melakukan kajian mendalam terkait rencana pengolahan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) 2 Muara Fajar. Saat ini, terdapat lima calon investor yang menyatakan minat secara serius untuk berinvestasi dalam proyek tersebut.

“Kami belum memutuskan skema pengolahan sampah di TPA 2 Muara Fajar karena masih dalam tahap evaluasi. Saat ini sudah ada lima calon investor yang serius, namun masing-masing menawarkan skema kerja sama yang berbeda,” kata Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar usai kegiatan PLN di Jalan Sri Palas, Rumbai Barat, Kamis (12/6/2025).

Beberapa investor masih mengajukan sistem tipping fee—biaya layanan pengelolaan sampah yang dibayarkan pemerintah. Sementara itu, ada juga yang menawarkan pembelian mesin oleh pihak pemerintah atau menggunakan sistem pembayaran bertahap yang berpotensi menimbulkan utang di kemudian hari. Namun, terdapat satu skema kerja sama yang dinilai cukup menarik.

"Ada dua calon investor yang hanya meminta penyediaan lahan dan perizinan. Mereka yang akan membangun fasilitas dan mengelola sampah secara mandiri, tanpa membebani anggaran daerah," ungkap Markarius.

Investasi tersebut murni berasal dari pihak ketiga. Setelah proyek mencapai titik impas atau break-even point (BEP) dalam jangka waktu sekitar tujuh tahun, Pemko Pekanbaru juga akan memperoleh bagi hasil dari pengelolaan tersebut.

"Saat ini, ada dua investor yang serius dengan skema seperti itu. Kami sedang meminta mereka menyusun studi kelayakan atau feasibility study (FS) agar bisa dianalisis lebih lanjut, terutama dari aspek lingkungan," ujar Markarius.

Ia menegaskan pentingnya kajian lingkungan. Agar, pengolahan sampah yang dilakukan tidak bertentangan dengan ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Jangan sampai nanti sistem pengolahannya justru dilarang, seperti menggunakan metode pembakaran yang berisiko terhadap lingkungan,” pungkasnya. (Kominfo11/RD5)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[14/06/2025] Wali Kota Beri Semangat Peserta Mini Soccer Tournament 2025 [13/06/2025] Wawako Pekanbaru Ikut Tandatangani Pakta Integritas dalam SPMB Tingkat SMA dan SMK di Riau [13/06/2025] Ratusan Warga Sudah Mulai Jalani Pemasangan Gigi Palsu Gratis Pemko Pekanbaru [13/06/2025] Ketua TP PKK Kota Pekanbaru Minta Posyandu Segera Bertranformasi dan Laksanakan 6 SPM [13/06/2025] DLHK Pekanbaru Ingatkan Pemilik Ruko Sediakan Tong Sampah Sendiri [13/06/2025] Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karlahut