PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memberi
stimulus kepada masyarakat dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB) hingga 31 Maret 2021.
Pemerintah
kota membebaskan wajib pajak (WP) PBB untuk pembayaran yang besarannya
di bawah Rp 100 ribu. Kemudian penghapusan denda pajak tertunggak.
"Cukup
bayar pokok nya saja. Denda di hapus. Berapa tahun pun tertunggak,
denda di hapus," ujar Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Rabu
(24/2).
Pembebasan
kewajiban pajak tahun ini karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Stimulus sendiri merupakan insentif bagi wajib pajak masyarakat
berpenghasilan rendah.
"PBB
seratus ribu ke bawah, kita tetap beri insentif seperti tahun
sebelumnya. Karena situasi saat ini masih dalam masa pandemi," terang
pria yang akrab disapa Ami ini.
Ia
menilai, bahwa stimulus dan penghapusan denda keterlambatan bayar pajak
daerah guna mendorong masyarakat tetap membayar pajak. Apalagi saat ini
pandemi Covid-19 masih berlangsung. (Kominfo6/RD2)