Pemko Beri Keringanan WP Sampai Akhir Maret 2021


Image : Pemko Beri Keringanan WP Sampai Akhir Maret 2021
Kepala Bapenda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin - Pekanbaru.go.id
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memberi stimulus kepada masyarakat dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 31 Maret 2021.

Pemerintah kota membebaskan wajib pajak (WP) PBB untuk pembayaran yang besarannya di bawah Rp 100 ribu. Kemudian penghapusan denda pajak tertunggak. 

"Cukup bayar pokok nya saja. Denda di hapus. Berapa tahun pun tertunggak, denda di hapus," ujar Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Rabu (24/2). 

Pembebasan kewajiban pajak tahun ini karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Stimulus sendiri merupakan insentif bagi wajib pajak masyarakat berpenghasilan rendah.

"PBB seratus ribu ke bawah, kita tetap beri insentif seperti tahun sebelumnya. Karena situasi saat ini masih dalam masa pandemi," terang pria yang akrab disapa Ami ini. 

Ia menilai, bahwa stimulus dan penghapusan denda keterlambatan bayar pajak daerah guna mendorong masyarakat tetap membayar pajak. Apalagi saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung. (Kominfo6/RD2)

Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[19/04/2026] IKLA Rayakan Milad ke-25, Perkuat Silaturahmi dan Dukungan untuk Pembangunan Pekanbaru [19/04/2026] Dishub Pekanbaru Gandeng Kepolisian Cegah Aksi Pencurian Fasilitas Umum [18/04/2026] Tingkat Kepuasan Warga Terhadap Kepemimpinan Walikota Agung Capai 77,12 Persen [17/04/2026] Wali Kota Pekanbaru Resmikan Masjid Miftahul Huda [17/04/2026] Penertiban Kabel FO Bakal Berlangsung pada Mei 2026 Mendatang [17/04/2026] Wako Bakal Evaluasi Pelaksanaan WFH di Pemko Pekanbaru