Operasi AMAN, Dinas Sosial Pekanbaru Jaring 150 PPKS


Image : Operasi AMAN, Dinas Sosial Pekanbaru Jaring 150 PPKS
Kepala Dinsos Kota Pekanbaru, Zulfami Adria AP M.Si - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Selama operasi Asistensi, Manusiawi, Amanah dan Nyaman (AMAN), dengan target penertiban terhadap Pemerlu Penyandang Kesejahteraan Sosial (P2KS) dilakukan oleh tim gabungan dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan TNI/Polri, petugas berhasil menjaring sebanyak 150 PPKS.

PPKS yang terjaring dalam operasi petugas tersebut berasal dari berbagai wilayah. Ada yang dari dalam Provinsi Riau, Sumatera Barat, Palembang, dan Kalimantan.

Informasi ini disampaikan Kepala Dinsos Kota Pekanbaru, Zulfami Adria AP M.Si kepada sejumlah media, Jum'at (7/11/2025).

"Yang terjaring dalam operasi) Sekitar 150 orang PPKS, yang terdiri dari pak ogah, manusia silver, pedagang asongan, gelandangan pengemis, anak jalanan, anak putus sekolah, lansia terlantar dan orang terlantar," ungkap Zulfahmi Adrian.

Terhadap PPKS yang terjaring, petugas melakukan pendataan dan diminta membuat surat pernyataan. Dan bahkan ada yang dikembalikan ke daerah asalnya.

Untuk mewujudkan kondisi yang aman, dan nyaman, Dinsos Kota Pekanbaru rutin melakukan pemantauan PPKS dilapangan.

"(Pemantauan PPKS) Ada ya, tetap kita laksanakan, setiap hari kita lakukan," kata Zulfahmi.

Kepala Dinsos Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian juga berharap peran serta masyarakat dalam menciptakan kondisi aman, nyaman dan tertib di Kota Pekanbaru, dengan cara tidak memberikan sumbangan kepada gelandangan dan pengemis dijalanan, serta dapat melaporkan keberadaan PPKS kepada dinas terkait.

"Kalau masih ada juga warga yang memberikan uang seperti di lampu merah, di jalan, maka untuk menghilangkan pengemis dari Kota Pekanbaru ini memang berat," ujarnya.

Bagi warga yang masih kedapatan memberikan sumbangan kepada gepeng, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial.

Berdasarkan Perda dimaksud, warga atau pengendara yang memberi uang kepada gepeng diancam sanksi denda paling banyak Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama 3 bulan.(Kominfo9/rd3)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[09/11/2025] Sukses Digelar, Berikut Daftar Pemenang MTQ ke-57 Tingkat Kota Pekanbaru [07/11/2025] Pj Sekdako Pekanbaru Soroti Praktek Pungli Retribusi Pengangkutan Sampah [07/11/2025] Pemko Pekanbaru Upayakan Simpang Sebidang Arifin Ahmad Dibuka Tahun Ini [07/11/2025] Dishub Pekanbaru Lakukan Evaluasi Pengelolaan Parkir Jelang Akhir Tahun 2025 [07/11/2025] Pemko Pekanbaru Prioritaskan Benahi Drainase di Jalan yang Sudah Diperbaiki [07/11/2025] 1.500 Pelari Sudah Daftar Event Pekanbaru 5K dan 10K