PEKANBARU - Pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru, beralih dari pihak ketiga menjadi sistem swakelola. Lembaga pemungutan sampah (LPS) di tingkat RT/RW telah dibentuk untuk melakukan swakelola sampah ke depan.
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar mengatakan bahwa saat ini telah terbentuk LPS di 83 Kelurahan yang ada di Kota Pekanbaru. Saat ini pemerintah tengah menyiapkan sarana prasarana di masing-masing LPS.
"Sudah terbentuk di seluruh kelurahan. Tinggal izin operasionalnya lagi dari DLHK sehingga nantinya mereka sudah bisa beroperasi," kata Markarius Anwar, Rabu (7/5/2025).
Pemerintah kota terus mematangkan peralihan pengelolaan sampah ke swakelola. Apalagi kontrak kerjasama dengan pihak ketiga dalam jasa angkutan sampah berakhir Juni 2025.
Usai kontrak dengan pihak tiga berakhir, maka pengelolaan bakal dialihkan secara swakelola melalui LPS yang telah dibentuk.
"Mudah-mudahan bulan ini selesai semua. Pihak ketiga kan selesai bulan enam (Juni.red) mudah-mudahan kita bisa langsung swakelola," jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah kota juga telah menghitung pengangkutan yang dilakukan DLHK Pekanbaru dan yang dilakukan oleh LPS nantinya.
LPS dibentuk agar sampah terkontrol dari asal hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Nantinya angkutan sampah yang ingin melakukan pengangkutan harus ada izin dari RT/RW dan kelurahan.
Nantinya angkutan yang tergabung dalam LPS akan dikeluarkan rekomendasi pengangkutan dari DLHK Pekanbaru. Bagi angkutan mandiri yang tidak memiliki izin dari RT/RW dan tidak tergabung dengan LPS maka dinyatakan ilegal dan bisa ditindak hukum. (Kominfo8/RD2)