Jatuh Tempo PBB Tidak Diperpanjang, WP Masih Bisa Tetap Bayar


Image : Jatuh Tempo PBB Tidak Diperpanjang, WP Masih Bisa Tetap Bayar
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, tidak lagi memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan menyebutkan, masa jatuh tempo PBB tersebut sudah berakhir per tanggal 30 September 2024.

"Jatuh tempo ini tidak lagi kita perpanjang," ungkapnya, Kamis (3/10/2024).

Namun demikian, kata Alek, warga atau Wajib Pajak (WP) masih bisa tetap melakukan pembayaran kewajibannya di tempat-tempat yang telah ditentukan.

"Jadi meskipun jatuh tempo sudah berakhir, tapi warga masih bisa tetap bayar. Cuman muncul denda sebesar 1 persen per bulan (dari total nilai PBB)," ucapnya.

Sementara itu terkait capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB, Alek menyampaikan jika realisasinya sudah berkisar Rp156 miliar lebih.

"Kalau capaian PBB sudah Rp156 miliar lebih. PBB ini termasuk salah satu capaian pajak tertinggi," tutupnya. (kominfo6/rd3)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[28/04/2025] Wako Pekanbaru Ikuti Upacara Peringatan Otda Ke XXIX Tahun 2025 Secara Virtual [26/04/2025] Pemko Pekanbaru Gerak Cepat Tangani Jalan Amblas Dampak Pembangunan IPAL [26/04/2025] Pemko Pekanbaru Bersama Kementerian PUPR Rapat Bahas Persoalan Pengelolaan IPAL [26/04/2025] Mayoritas Reklame di Sudirman Sudah Dibongkar, Penertiban Berlanjut ke Jalan Protokol Lainnya [26/04/2025] Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Penyelenggaraan Jambore Karhutla Riau [26/04/2025] Walikota Pekanbaru Buka Acara Gebyar TK Se-Kota Pekanbaru