PEKANBARU
- Inkubator Bisnis dan Teknologi Komunitas Masyarakat Inovatif
Pekanbaru (IBT KMIP) bersama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan
(BPP) Kota Pekanbaru mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Hak Kekayaaan
Intelektual di TikTok Creative Hub, Kamis, (14/10).
Kegiatan
yang diadakan pada dua sesi ini merupakan kegiatan rutin dari IBT KMIP,
dan fokus pada hari ini yaitu untuk mengedukasi masyarakat mengenai Hak
Kekayaan Intelektual. Demikian disampaikan Kepala BPP Pekanbaru Masykur
Tarmizi melalui Kabid Inovasi Teknologi Yudi Adrian MP.
“Harapannya,
peserta yang mengikuti pelatihan ini dapat mendaftarkan produknya dan
mendapatkan wawasan, sekaligus menjadi konsultan yang memfasilitasi
masyarakat lain yang juga ingin mengetahui terkait Hak Kekayaan
Intelektual dan cara pendaftaran paten,” jelas Yudi Adrian.
BPP
Kota Pekanbaru memberi motivasi dan memfasilitasi pelaku usaha yang
memiliki inovasi agar mendaftarkan ke Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Yudi Adrian mengingatkan agar masyarakat Kota Pekanbaru yang mempunyai
produk inovasi atau UMKM agar tidak lupa mendaftarkan HAKI agar tidak
dirugikan nantinya.
"Hari
ini khusus untuk pengurusan hakinya (hak kekayaan intelektual). Jadi
banyak masyarakat kota Pekanbaru ini punya produk inovasi atau UMKM tapi
lupa mendaftarkan haki nya dan merasa tidak perlu padahal itu bisa
merugikan nanti untuk masyarakat," kata Yudi.
Yudi
mengatakan masyarakat Pekanbaru sangat antusias. Bahkan masyarakat dari
luar kota juga ingin mendaftar agar produk mereka bisa terdaftar.
"Di
Pekanbaru sangat antusias, sebenarnya ini kita batasi. Kita tadinya
hanya meminta 20, dan ini sudah lebih dari 20. Bahkan ada dari luar kota
kemarin ingin mendaftarkan kita tolak. Kita prioritaskan untuk
masyarakat di Pekanbaru," katanya.
Namun
khusus di Komunikasi Masyarakat Inovatif Pekanbaru, Yudi menuturkan
hanya menerima masyarakat yang punya produk inovasi. Produk umum seperti
UMKM bisa langsung mengurus melalu Disperindag, Dinas Pariwisata atau
bisa mengurus sendiri ke Kumham.
"Kita
lihat nanti calonnya, kita liat produknya mana yang layak di daftarkan.
Sebenarnya memang langsung dari Kumham, yang memang ahli dibidangnya,"
tuturnya.
Yudi
mencontohkan salah satu produk inovasi yang diciptakan masyarakat
Pekanbaru adalah perangsang buah kelengkeng. Kelengkeng yg biasanya
tidak buah, hanya dalam waktu 40 hari bisa berbuah hanya dengan
mengaplikasikan perangsang buah lengkeng, namanya mata naga.
"Kemarin
sudah sempat didaftarkan mereknya, dan nanti mau dipatenkan formulanya.
Kita yang membantu memfasilitasinya," pungkasnya.
Kegiatan
yang dipandu secara langsung oleh IBT-KMIP ini, menghadirkan
Kementerian Hukum dan HAM dan juga peserta yang terdiri dari Tenant
IBT-KMIP serta UMKM yang ada di Pekanbaru.
“Hak
Kekayaan Intelektual merupakan hak untuk menikmati secara ekonomis dari
suatu kreativitas intelektual. Objeknya yaitu karya-karya yang
dihasilkan oleh Individu. Kekayaan Intelektual berperan untuk
meningkatkan pendapatan melalui pengembangan produk dan memberikan
perlindungan terhadap produk," ujar perwakilan Kementerian Hukum dan HAM
Mohd. Arif.
Setelah
kegiatan pada hari ini, kegiatan selanjutnya akan diadakan pada hari
Kamis, 21 Oktober 2021, dengan topik pembahasan terkait tata cara teknis
pendaftaran paten, merk, HKI dan lain sebagainya.(Kominfo3/RD1)