PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, terus berkoordinasi dengan Polresta setempat untuk menindak pelaku pungutan liar (pungli) retribusi sampah.
Sebab, hingga kini DLHK masih menerima laporan adanya pelaku yang memungut retribusi sampah kepada badan-badan atau tempat usaha.
Dalam aksinya, pelaku pungli tersebut mengatasnamakan petugas dari DLHK Kota Pekanbaru.
"Padahal kita kan sudah sampaikan, tidak ada lagi pembayaran tunai retribusi sampah di DLHK. Semua non tunai," tegas Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra, Rabu (9/7/2025).
"Untuk itu, kita minta bantu Polresta menindak pelaku pungli retribusi sampah di badan-badan usaha ini," ulasnya.
Disampaikan Reza, badan usaha yang masih menjadi korban pungli retribusi sampah itu tersebar di luar 32 ruas jalan yang pengangkutan dan pemungutan retribusinya dikelola langsung DLHK.
"Ada 32 ruas jalan yang sekarang dikelola DLHK. Di luar 32 itu juga ada badan usaha dan itu kewenangan LPS (Lembaga Pengelola Sampah) dan sekarang itu merebak pungli-pungli itu," tutupnya.
Sebelumnya, Polresta Pekanbaru juga sudah melakukan penangkapan terhadap sejumlah pelaku pungli retribusi sampah. Gerak cepat Polresta menangkap pelaku pungli pun diapresiasi Pemko Pekanbaru. (kominfo6/rd3)