PEKANBARU
- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru, membagikan sebanyak
60 sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di
Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya.
Sertifikat
PTSL tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala BPN Kota Pekanbaru
Memby Untung Pratama didampingi Lurah Tobek Godang H. Yasir Arafat,
S.Sos, bertempat di halaman kantor kelurahan setempat, Rabu (8/9).
"Alhamdulillah, kegiatan berjalan lancar dan tertib dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," ujar Yasir, Kamis (9/9).
Disampaikannya,
untuk wilayah Kelurahan Tobek Godang terdapat sebanyak 1.400 persil
lahan yang masuk program PTSL. Yang mana 1.025 persil di antaranya telah
dilakukan pengukuran di lapangan.
"Sisanya 375 persil lagi sudah dilakukan pengecekan lokasi, namun belum dilakukan pengukuran," ungkapnya.
Kemudian
dari 1.025 persil lahan yang telah dilakukan pengukuran tersebut,
terang Yasir, baru 291 persil yang dinyatakan lengkap atau memenuhi
aspek Yuridis yang ditetapkan.
"Dari 291 persil yang telah lengkap ini, 60 sertifikat sudah kita bagikan kemarin," paparnya.
Melalui program PTSL, Yasir berharap ke depannya seluruh persil lahan di Kelurahan Tobek Godang bisa memiliki sertifikat.
"Itu
harapan kita, bagaimana ke depannya tidak ada lagi tanah di Kelurahan
Tobek Godang ini yang tidak memiliki sertifikat dan semuanya bisa
terdaftar di PTSL," harapnya.
Untuk
itu, ia menghimbau kepada warga yang belum melengkapi dokumen yang
diperlukan agar sesegera mungkin melengkapi dan meyerahkannya secara
langsung ke kantor Kelurahan Tobek Godang.
"Dokumen tersebut diserahkan ke panitia PTSL. Mereka selalu standby di kantor lurah," ujarnya.
Lebih
jauh dikatakan Yasir, selain lahan milik warga, pihak kelurahan juga
membantu penerbitan sertifikat PTSL untuk lahan milik rumah ibadah yang
belum disertifikasi.
"Jadi
bagi masjid dan mushalla yang belum memiliki sertifikat tanah, juga
kita bantu agar bisa disertifikasi. Nazir masjid/mushalla bersangkutan
bisa langsung menjumpai panitia PTSL di kantor kelurahan," tutupnya.
(Kominfo2/RD1)