PEKANBARU
- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memaksimalkan penggunaan aplikasi
SmartTax Pekanbaru pada tahun depan. Bapenda akan perlahan-lahan
mensosialisasikan kepada wajib pajak terkait kemudahan pembayaran pajak
tanpa batas waktu.
"Awal
tahun depan, seluruh pelayanan sebelas pajak melalui aplikasi itu.
Namun, kami butuh waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat," ujar
Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Selasa (21/12).
Aplikasi ini diperkenalkan agar pembayaran pajak lebih mudah. Sehingga, wajib pajak tak perlu antre di kantor Bapenda.
"Pembayaran dapat dilakukan dimana saja tanpa batas waktu," ucap Ami, sapaan akrabnya.
Sebelumnya,
Bapenda Pekanbaru resmi menggunakan aplikasi Smart Tax pada 8 Oktober
2021. Aplikasi ini merupakan salah satu bentuk digitalisasi dalam
pembayaran sebelas pajak.
Pelaporan,
pendaftaran, dan pembayaran pajak hingga pencetakan bukti pelunasan
pajak langsung bisa dilakukan melalui aplikasi SmartTax Pekanbaru dari
telepon seluler berbasis Android. Diharapkan, digitalisasi pajak seperti
ini bisa berlangsung di seluruh negeri ini.
Walikota Pekanbaru Firdaus ketika itu menyampaikan, kreativitas dan inovasi
serta pengelolaan keuangan dengan digitalisasi dibutuhkan dalam
perkembangan zaman yang semakin maju ini. Intinya adalah kreativitas,
inovasi dan digitalisasi.
"Bapenda
harus memanfaatkan potensi yang ada di sekitar daerah masing-masing dan
memberikan kemudahan dalam pelayanan. Sehingga, Bapenda bisa
mendapatkan pendapatan," ujarnya. (Kominfo1/RD1)