ASN Pemko Pekanbaru Diingatkan Tak Tambah Libur Nataru


Image : ASN Pemko Pekanbaru Diingatkan Tak Tambah Libur Nataru
Pj Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, diingatkan untuk tidak menambah libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. ASN hanya libur saat tanggal merah dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah saja.

Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat mengatakan, bagi ASN yang bolos kerja tentu bakal ditindak. Ada pemberian sanksi yang diberikan kepada ASN sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kalau waktu nya masuk ya masuk. Tapi kalau gak masuk kantor, ya siap-siap disanksi," kata Roni Rakhmat, Selasa (24/12/2024).

Menurutnya, masuk kantor saat hari kerja merupakan kewajiban ASN sebagai pelayanan masyarakat. Mereka wajib masuk kantor ketika tidak ada halangan atau kepentingan lain yang mendesak.

Roni menyebut, seluruh ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru sudah mengetahui kewajiban mereka masing-masing. Mereka harus bertanggung jawab dengan pekerjaan masing-masing.

"Jadi gak perlu diimbau, itu memang kewajiban ASN untuk masuk kantor," jelasnya.

ASN jangan sampai menambah libur Nataru tanpa ada alasan yang jelas. Seperti diketahui, pada 25 Desember tanggal merah karena perayaan Natal. Pemerintah juga menetapkan tanggal 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama. Kemudian tanggal 1 Januari 2025 juga tanggal merah. (Kominfo8/RD2)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[30/10/2025] Wako Ingatkan Pengelola RSD Madani Pekanbaru Jangan Tolak Pasien [30/10/2025] Wako Besuk Anak yang Jadi Korban Serangan Gajah Liar, Pastikan Penanganan Medis Cepat [30/10/2025] Satpol PP Kota Pekanbaru Jaring Puluhan Pelajar Bolos Sekolah [30/10/2025] Kinerja LPS di Kota Pekanbaru Selama Empat Bulan Bakal Dievaluasi [30/10/2025] Disbudpar Pekanbaru Rencana Gandeng Investor Kembangkan Danau Bandar Kayangan [29/10/2025] Buang Sampah Sembarangan di Jalan Soebrantas, Belasan Warga Diberi Sanksi