PEKANBARU— Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru, Maisisco S.Sos M.Si mengajak seluruh masyarakat untuk melakukan registrasi nomor seluler prabayar mulai tanggal 31 Oktober hingga 28 Februari 2018.
Maisisco mengatakan, Program pemerintah mewajibkan daftar ulang dengan identitas yang tunggal ini berdasarkan data E-KTP menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Tujuan Registrasi tersebut adalah untuk memberikan perlindungan kepada pelanggan jasa telekomunikasi.
“Saat sekarang ini kejahatan cyber sudah menjadi profesi bagi oknum tertentu. Hal seperti ini harus kita lawan. Dengan cara, tetap ikut mendaftarkan nomor kartu telepon kita. Supaya nomor kita tetap bisa aman digunakan, masyarakat menjadi semakin tertib, dan Indonesia makin bersih dari kejahatan cyber.” Ungkap Maisisco dalam acara Talkshow Radio Mentari Indra 95,1 FM. Senin (13/11).
Maisisco menambahkan, tidak dipungkiri selama ini banyak terjadi penipuan melalui telepon seluler yang dilakukan oleh oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab, Bahkan belakangan ada juga sindikat bayaran untuk penyebaran hoax dan ujaran kebencian.
“Dengan program daftar ulang ini, berarti siapa saja yang menipu dan menyebar kebencian akan lebih mudah terdeteksi. Program ini juga membuat orang tidak bebas lagi ganti- ganti nomor telepon karena ada pembatasan. Berarti identitas dituntut jadi makin jelas. Peluang melakukan kejahatan jadi menyempit.” Ujar maisisco
Maisisco berharap kepada seluruh masyarakat di Indonesia Turut mensukseskan Program ini , Hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya hal – hal yang tidak diinginkan.
“Yuk kita dukung keamanan Negara dengan mengikuti daftar ulang serta tidak mempercayai Hoax. Indonesia tidak akan maju dan sejahtera jika masyarakatnya hanya disibukkan dengan hoax, hasutan dan penipuan. Saatnya kita wujudkan sistem data kependudukan yang lengkap, terintegrasi sehingga memudahkan peningkatan pelayanan dan keamanan, satu menit registrasi nomor seluler prabayar untuk kenyamanan seterusnya” Harap Maisisco. (Kominfo).
Registrasi Baru Nomor Perdana
- Registrasi Baru Nomor Perdana dimulai 31 Oktober 2017, agar Nomor Perdana aktif harus terlebih dahulu dilakukan Registrasi Baru Nomor Perdana.
- Apabila SMS dinyatakan valid, maka dalam waktu 1x24 jam, Nomor Perdana akan diaktifkan oleh provider.
- Format Registrasi Baru Nomor Perdana :
- Indosat : NIK#NomorKK#
- Smartfren : NIK#NomorKK#
- Tri : NIK#NomorKK#
- XL : Daftar#NIK#NomorKK
- Telkomsel : RegNIK#NomorKK#
Kirim ke 4444
Registrasi Ulang Nomor Lama
- Registrasi Ulang dimulai 31 Oktober 2017, dengan batas akhir tervalidasi pada 28 Februari 2018.
- Apabila SMS dinyatakan valid, maka nomor akan terjaga aktif.
- Format Registrasi Ulang Nomor SIM Lama :
- Indosat : ULANG#NIK#NomorKK#
- Smartfren : ULANG#NIK#NomorKK#
- Tri : ULANG#NIK#NomorKK#
- XL : ULANG#NIK#NomorKK
- Telkomsel : ULANGNIK#NomorKK#
Kirim ke 4444
Proses registrasi ini selain bisa dilakukan secara mandiri dengan mengirimkan SMS, bisa juga dilakukan dengan mendatangi gerai Operator Seluler. Namun, untuk kemudahan dan menjaga keamanan identitas, Kementerian Kominfo menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan Registrasi Baru dan Registrasi Ulang secara mandiri (atau sendiri). Selain itu diharapkan masyarakat menjaga dokumen pribadinya seperti KTP dan Kartu Keluarga dari pihak-pihak yang tidak bertangung jawab.
Tata cara registrasi tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Registrasi Baru dan Registrasi Ulang secara mandiri dilakukan dengan mengirimkan SMS sesuai dengan format yang ditentukan oleh Operator Seluler. Setelah melakukan Registrasi Baru/Registrasi Ulang, Pelanggan mendapatkan jawaban atau konfirmasi dari Operator Seluler apakah Registrasi dinyatakan valid atau tidak valid dalam waktu 1 x 24 jam.