UMK Pekanbaru 2014 Ditetapkan Rp.1,7 Juta


Image : UMK Pekanbaru 2014 Ditetapkan Rp.1,7 Juta
- Pekanbaru.go.id
PEKANBARU,RIAUAKSI.com-Upah Minimum Kota Pekanbaru tahun 2014 ditetapkan sejumlah Rp 1.775.000  atau lebih tinggi dari UMK tahun  2013 ini  yang hanya Rp 1 .460.000.

Namun jika dibandingkan dengan angka kebutuhan  hidup layak  seorang  pekerja untuk saat ini, UMK 2014 masih lebih rendah. Sebab angka kebutuhan hidup layak  saat ini mencapai  Rp 1,8 juta.
 
"Meski besaran UMK 2014 masih di bawah angka kebutuhan layak hidup saat ini namun sudah mendekati hampir 94 %. Sementara UMK tahun 2013 lalu hanya sekitar 88 % bisa memenuhi angka layak hidup," jelas  Kepala Dinas tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Pria Budi,Kamis (7/11) di kantor Walikota .
 
Dengan telah adanya ketetapkan UMK 2014 ini, tahapan selanjutnya, Budi menyebut pihaknya segera akan mengusulkan ketetapan UMK 2014 kepada Walikota untuk ditandatangani dan selanjutnya disampaikan kepada Gubernur untuk ditetapkan bersama dengan UMK kabupaten kota lain yang ada di Riau.
 
"Sambil berjalan kita akan lakukan sosialisasi kepada perusahaan swasta yang beroperasi di Pekanbaru. Karena ditingkat Gubernur nanti sudah tidak ada perubahan besarannya," tutup Budi. (PDE)

Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[18/07/2025] Wako Pekanbaru Ancam Potong TPP Pegawai yang Sembarangan Merokok di Perkantoran [18/07/2025] Wako Pekanbaru Galakkan Penghijauan, DLHK Tata Ulang Taman Median Jalan [18/07/2025] Disdukcapil Pekanbaru Gelar Layanan Keliling "PALING AMAN", Ini Jadwal dan Lokasinya [18/07/2025] U-Turn Depan Pasar Cik Puan Kembali Dibuka, Wako Imbau Jaga Ketertiban Lalin [17/07/2025] Tiga Dapur Pangan Siap Layani Ribuan Pelajar Pekanbaru [17/07/2025] Dukung Generasi Sehat dan Cerdas, DKP Gelar Sosialisasi B2SA Go to School di SDN 43 dan 76 Pekanbaru