PEKANBARU,RIAUAKSI.com-Upah Minimum Kota Pekanbaru tahun 2014 ditetapkan sejumlah Rp 1.775.000 atau lebih tinggi dari UMK tahun 2013 ini yang hanya Rp 1 .460.000.
Namun jika dibandingkan dengan angka kebutuhan hidup layak seorang pekerja untuk saat ini, UMK 2014 masih lebih rendah. Sebab angka kebutuhan hidup layak saat ini mencapai Rp 1,8 juta.
"Meski besaran UMK 2014 masih di bawah angka kebutuhan layak hidup saat ini namun sudah mendekati hampir 94 %. Sementara UMK tahun 2013 lalu hanya sekitar 88 % bisa memenuhi angka layak hidup," jelas Kepala Dinas tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Pria Budi,Kamis (7/11) di kantor Walikota .
Dengan telah adanya ketetapkan UMK 2014 ini, tahapan selanjutnya, Budi menyebut pihaknya segera akan mengusulkan ketetapan UMK 2014 kepada Walikota untuk ditandatangani dan selanjutnya disampaikan kepada Gubernur untuk ditetapkan bersama dengan UMK kabupaten kota lain yang ada di Riau.
"Sambil berjalan kita akan lakukan sosialisasi kepada perusahaan swasta yang beroperasi di Pekanbaru. Karena ditingkat Gubernur nanti sudah tidak ada perubahan besarannya," tutup Budi. (PDE)