UMK Pekanbaru 2014 Ditetapkan Rp.1,7 Juta


Image : UMK Pekanbaru 2014 Ditetapkan Rp.1,7 Juta
- Pekanbaru.go.id
PEKANBARU,RIAUAKSI.com-Upah Minimum Kota Pekanbaru tahun 2014 ditetapkan sejumlah Rp 1.775.000  atau lebih tinggi dari UMK tahun  2013 ini  yang hanya Rp 1 .460.000.

Namun jika dibandingkan dengan angka kebutuhan  hidup layak  seorang  pekerja untuk saat ini, UMK 2014 masih lebih rendah. Sebab angka kebutuhan hidup layak  saat ini mencapai  Rp 1,8 juta.
 
"Meski besaran UMK 2014 masih di bawah angka kebutuhan layak hidup saat ini namun sudah mendekati hampir 94 %. Sementara UMK tahun 2013 lalu hanya sekitar 88 % bisa memenuhi angka layak hidup," jelas  Kepala Dinas tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Pria Budi,Kamis (7/11) di kantor Walikota .
 
Dengan telah adanya ketetapkan UMK 2014 ini, tahapan selanjutnya, Budi menyebut pihaknya segera akan mengusulkan ketetapan UMK 2014 kepada Walikota untuk ditandatangani dan selanjutnya disampaikan kepada Gubernur untuk ditetapkan bersama dengan UMK kabupaten kota lain yang ada di Riau.
 
"Sambil berjalan kita akan lakukan sosialisasi kepada perusahaan swasta yang beroperasi di Pekanbaru. Karena ditingkat Gubernur nanti sudah tidak ada perubahan besarannya," tutup Budi. (PDE)

Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[09/07/2025] Kadispora Buka Sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah [09/07/2025] Pj Sekda Tinjau Infrastruktur di Pelabuhan Sungai Duku [09/07/2025] DLHK Pekanbaru Koordinasi dengan Polresta Tindak Pungli Retribusi Sampah [09/07/2025] Disdik Pekanbaru Larang Sekolah Jual Seragam ke Siswa [09/07/2025] BPBD Pekanbaru Padamkan Kebakaran Lahan di Palas Rumbai [08/07/2025] Inilah Hasil Seleksi Administrasi dan Substansi Lomba Inovasi Daerah Pekanbaru 2025 Kategori Masyarakat