Pekanbaru, 15/4 (Antara) - Aparat Satpol PP Pemkot Pekanbaru, Riau,
menyegel sebanyak 58 panti pijat yang tersebar pada 12 kecamatan
karena tidak memiliki izin dari aparat berwenang.
"Kami menyegel sebanyak 58 panti pijat karena berdasarkan laporan
warga dan pengusaha tidak mengantongi izin," kata Kepala Kantor
Satpol PP Pemkot Pekanbaru, Baharuddin, Senin.
Dia mengatakan keberadaan panti pijat tanpa izin tersebut
meresahkan warga karena diduga sebagai ajang prostitusi
terselubung.
Menurut dia, petugas Satpol PP secara rutin memantau keberadaan
panti pijat yang disegel itu, bila masih beroperasi maka ruang
sekat bangunan dibongkar.
Hal itu, katanya, agar pemilik panti pijat mempunyai efek jera
dan tidak mau lagi mengoperasikan kegiatan itu.
Namun panti pijat yang disegel tersebut terbanyak berada di
Kecamatan Payung Sekaki, Senapelan, Tenayan Raya dan Kecamatan
Marpoyan Damai.
Belakangan ini warga Pekanbaru terutama di Kelurahan Tampan,
Kecamatan Payung Sekaki resah akibat keberadaan panti pijat di
wilayah mereka.
Sedangkan kegiatan di panti pijat itu hanya berkedok pengobatan
refleksi, namun kenyataannya pelanggan disuguhi pelayanan wanita
menggunakan pakaian mini dalam ruangan yang disekat.
Bahkan warga beberapa kali mengadukan masalah tersebut ke aparat
kantor Kecamatan setempat, dan anggota DPRD Kota Pekanbaru, tapi
akhirnya ditanggapi serius.
"Laporan warga tentang keberadaan panti pijat ditanggapi dan
akhirnya kami segel sehingga mendapat tanggapan positif,"
katanya.
Padahal pekan lalu, aparat Satpol PP Pekanbaru mengamankan
puluhan pekerja panti pijat yang terjaring operasi penertiban,
dan pekerja itu didata kemudian dipulangkan ke daerah asal
mereka.
Satpol PP Pekanbaru Segel 58 Panti Pijat
- Pekanbaru.go.id