PEKANBARU - Banyaknya panti pijit yang tidak memiliki izin di Kota Pekanbaru semata-mata dinilai Badan Pelayanan Terpadu (BPT) Kota Pekanbaru bukan dikarenakan BPT mempersulit masyarakat dalam mendapatkan izin. Akan tetapi masyarakat yang ingin mendirikan panti pijat sendiri yang tidak bersedia untuk melengkapi semua persyaratan yang diminta.
Berdasarkan data yang ada, jumlah panti pijat yang berdiri di Kota Pekanbaru mencapai 215. Yang diketahui memiliki izin hanya 12 panti pijat atau hanya sekitar lima persen.
Seperti dilansir riaupos, Kepala BPT Pekanbaru Drs H Edi Satria menyebutkan, untuk mendapatkan izin tempat usaha panti pijat tersebut, syarat paling utama adalah persetujuan dari RT/RW setempat. Melampirkan rekomendasi dari lurah dan camat, serta rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru.
Syarat lainnya, dalam beroperasi, sesuai Perda Nomor 7/2000 dan Perwako di mana hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB. Dalam penyediaan tempat, dinding yang dijadikan sebagai penyekat hanya dibolehkan dari kain, jarak kain penyekat dari lantai harus 20 centimeter. Tidak dibenarkan memakai ruangan menyerupai kamar. "Jika semua persyaratan itu bisa dilengkapi, maka izin tempat usaha panti pijatnya akan diterbitkan. Artinya disini kita tidak ada mempersulit masyarakat untuk mendapatkan izin,’’ katanya.(PDE)
Panti Pijat Harus Ada Rekomendasi Lurah dan Camat
- Pekanbaru.go.id