PEKANBARU - Kepala Badan Pelayanan Terpadu (BPT) Kota Pekanbaru, Edi Satria mengatakan, saat ini pihaknya sedang merekap tempat panti pijat yang diserahkan pihak kecamatan. Dari hasil rekap itu bisa diketahui panti pijat yang telah berizin maupun belum ada izin usahanya.
"Belum bisa kita sebutkan sekarang karena masih kita rekap. Kalau sudah selesai nanti, bukan hanya jumlahnya tetapi kita juga nantinya akan tahu mana panti yang benar-benar menjalankan usahanya dengan benar dan tidak," ujar Edi, Selasa (15/3).
Diakui Edi, saat ini memang masih ada terdapat tempat-tempat panti pijat dalam menjalankan fungsinya tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan. Seperti, panti pijat plus dengan tempat tertutup termasuk tak adanya sertifikasi kesehatan dari tenaga pemijat.
"Kalau yang seperti ini tentu saja kita tidak akan keluarkan izinnya," sebut Edi.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru, Indra Kesuma menyebutkan, dari hasil penertiban yang dilakukan pihaknya selama ini, mayoritas usaha tempat panti pijat tidak berizin. Bagi yang tidak ada izinnya dilakukan tindakan berupa penutupan usaha sementara sebelum adanya izin dari BPT. "Karena itu, kita mengimbau kepada panti pijat untuk segera melakukan perizinan ke BPT," pinta Indra. (PDE)
BPT Mulai Rekap Jumlah Panti Pijat
- Pekanbaru.go.id