PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui program 1 ASN 1 RW, sudah menempatkan ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di enam kecamatan, diantaranya Kecamatan Binawidya, Kecamatan Sail, Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Marpoyan Damai, Kecamatan Lima Puluh, dan Kecamatan Tuah Madani.
Pemerintah kota melalui Bagian Tata Pemerintahan merencanakan perluasan penempatan PPPK Paruh Waktu di 9 kecamatan lagi. Yaitu Kecamatan Pekanbaru Kota, Senapelan, Sukajadi, Payung Sekaki, Rumbai, Rumbai Barat, Rumbai Timur, Tenayan Raya, dan Kulim.
Program ini nantinya akan menjangkau 15 kecamatan, dengan 767 RW di wilayah Kota Pekanbaru.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Indah Vidya Astuti S.STP mengatakan, dalam pelaksanaan dilapangan ada beberapa hal perlu penyesuaian. Salah satunya adalah penempatan PPPK Paruh Waktu di setiap RW.
"Tentu dalam pelaksanaannya ada beberapa hal yang perlu kita sesuaikan. Salah satunya adalah distribusi petugas, karena jumlah RW di setiap kecamatan berbeda-beda. Ada wilayah yang cukup padat, ada juga wilayah yang luas dengan kondisi geografis dan kebutuhan masyarakat yang berbeda," jelas Indah.
"Kemudian kita juga mempertimbangkan domisili petugas. Sebisa mungkin penempatannya tidak terlalu jauh dari tempat tinggal, sehingga mereka lebih mudah mengenali wilayah, berkoordinasi dengan RT dan RW, serta melakukan pemantauan secara berkelanjutan," sambungnya.
Selain itu, yang menjadi fokus adalah pengaturan tugas PPPK Paruh Waktu dengan pekerjaan pada perangkat daerah asal.
"Karena itu, kita perlu memastikan ada pembagian waktu dan tanggung jawab yang jelas," ujarnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, dikatakan Indah, pihaknya akan terus melakukan penyesuaian penempatan dan memperkuat koordinasi dengan BKPSDM, perangkat daerah asal, camat, dan lurah.
"Camat dan lurah juga memiliki peran penting, karena merekalah yang paling memahami kondisi wilayah. Lurah dapat mengatur pembagian tugas, jadwal, dan target pekerjaan petugas, sekaligus melakukan pemantauan serta evaluasi pelaksanaannya," jelasnya.
Penempatan ini tidak berhenti ketika petugas sudah ditugaskan. Pemerintah kota melalui Bagian Tata Pemerintahan juga ingin memastikan ada pekerjaan yang dilaksanakan, ada hasil yang dilaporkan, dan ada tindak lanjut terhadap persoalan yang ditemukan.
"Sebenarnya yang ingin kita bangun melalui program ini adalah pola kerja pemerintahan yang lebih dekat dan responsif terhadap masyarakat. Selama ini, berbagai persoalan lingkungan sering kali baru diketahui setelah masyarakat menyampaikan keluhan atau pengaduan. Nah, dengan adanya ASN yang ikut memantau kondisi di setiap RW, kita berharap pemerintah bisa lebih cepat mengetahui persoalan, bahkan sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar," ucapnya.
ASN atau tenaga PPPK Paruh Waktu di tiap RW tentunya bukan untuk menggantikan peran RT, RW, atau lurah. Justru mereka hadir untuk membantu dan memperkuat koordinasi yang selama ini sudah berjalan.
"Kita juga berharap data yang dikumpulkan tidak hanya menjadi angka atau laporan, tetapi bisa dimanfaatkan sebagai bahan dalam menentukan prioritas penanganan persoalan dan kebutuhan pembangunan di masing-masing wilayah. Jadi, ukuran keberhasilan program ini bukan semata-mata berapa banyak ASN yang sudah ditempatkan, tetapi seberapa besar manfaat kehadiran mereka bagi masyarakat. Kita ingin pemerintah semakin cepat mengetahui persoalan, semakin tepat mengambil langkah, dan semakin dekat dengan kebutuhan warganya," tutupnya. (Kominfo9/Rd3)
Sumber : (Kominfo9/Rd3)