PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali memberlakukan kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar daring bagi seluruh satuan pendidikan selama dua hari, yakni Rabu hingga Kamis, 14–15 Oktober 2026.
Kebijakan ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 400.3/Disdik.Sekretaris.1/3358/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Abdul Jamal pada Selasa (13/10/2026).
Penerbitan surat edaran ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan layanan pendidikan pada satuan pendidikan di daerah terdampak asap kebakaran hutan dan lahan.
Pelaksanaan PJJ kembali dilakukan karena kualitas udara di Kota Pekanbaru yang masih berada dalam kategori tidak sehat akibat paparan asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Berdasarkan pemantauan indeks kualitas udara dari IQAir pada Selasa (13/10/2026) pukul 18.00 WIB, udara Pekanbaru masuk kategori tidak sehat.
"Kegiatan PJJ kembali dilaksanakan selama dua hari, tanggal 14 sampai 15 Oktober 2026, dengan tetap memperhatikan kondisi kualitas udara serta kesehatan dan keselamatan peserta didik," ujarnya.
Jamal juga mengimbau sekolah dan madrasah di Pekanbaru yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama agar menyesuaikan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dengan memperhatikan faktor kesehatan siswa.
"Kemudian, bagi sekolah yang memiliki keterbatasan akses listrik maupun jaringan internet, proses belajar mengajar tetap berlangsung secara mandiri. Dinas Pendidikan meminta pihak sekolah menyiapkan modul pembelajaran dengan sistem penugasan mandiri dari rumah," pungkasnya. (Kominfo10/RD5)
Sumber : ((Kominfo8/RD2))