Wawako Pekanbaru Ingatkan Sekolah Jangan Abaikan Prokes Selama PTM


Image : Wawako Pekanbaru Ingatkan Sekolah Jangan Abaikan Prokes Selama PTM
Wakil WaliKota (Wawako) Pekanbaru, Ayat Cahyadi, S.Si - Pekanbaru.go.id
PEKANBARU - Wakil Walikota (Wawako) Pekanbaru, Ayat Cahyadi mengingatkan seluruh sekolah yang menggelar Pertemuan Tatap Muka (PTM) agar tidak abai terhadap protokol kesehatan. Ia tidak ingin muncul klaster kasus Covid-19 di sekolah.

"Ikuti aturan, jangan sampai menggelar PTM secara full day. Tetap ikuti aturan sesuai arahan dari satgas nasional," tegasnya, Rabu  (24/11).

Ayat menegaskan bahwa regulasi tentang PTM terbatas. PTM hanya berlangsung dua kali dalam satu pekan bagi satu anak. 

Sekolah mesti mengikuti regulasi yang ada karena rangkaian PTM berlangsung sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri terkait PTM. SKB empat menteri ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Kebudayan Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan. 

"Kita sudah buat panduan berdasarkan SKB, maka seluruh sekolah baik negeri dan swasta ikuti regulasi serta juknis dari dinas pendidikan," ulasnya. 

Dirinya juga sudah mengingatkan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru agar memperkuat satgas di dinas dan sekolah. Mereka harus membantu dalam mencegah penyebaran Covid-19 di sekolah.

"Mereka bisa memantau aktivitas PTM terbatas di sekolah, jangan sampai melanggar protokol kesehatan," tegasnya.

Ayat menyadari bahwa para peserta didik dan guru sangat rindu suasana belajar mengajar yang normal. Ia mengajak semua pihak berupaya mencegah penyebaran Covid-19 di sekolah.

"Jangan sampai ada kasus covid di sekolah, akibat pertemuan tatap muka terbatas," jelasnya.

Dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mencegah penyebaran Covid-19. Ia mengaku prihatin banyak sekolah yang terkena sanksi dari dinas pendidikan. 

Ada sekitar 20 sekolah negeri dan swasta di Kota Pekanbaru mendapat sanksi selama proses PTM terbatas. Rangkaian PTM di sekolah negeri dan swasta di Kota Pekanbaru sudah berlangsung selama dua bulan ini.

Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru memberikan sanksi kepada pihak sekolah karena berbagai hal. Ada di antaranya belum mendapat izin tapi sudah menggelar PTM terbatas.

Ada juga sekolah yang tidak disiplin terhadap proses sehingga peserta didik berkeliaran. Tim juga mendapati sekolah menggelar PTM secara penuh.

Padahal Kota Pekanbaru masih menggelar PTM terbatas. Durasi PTM hanya berlangsung dalam empat jam. (Kominfo4/RD2)

Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[12/09/2026] Pramuka Berprestasi di Pekanbaru Dijanjikan Jalur Hijau Beasiswa [12/09/2026] Dorong Kepatuhan Taat Bayar Pajak, Bapenda Pekanbaru Sampaikan Langsung SPPT PBB-P2 [12/09/2026] Sulastri Dorong Pramuka Pekanbaru Tak Sekadar Aktif, Tapi Berbuat untuk Masyarakat [12/09/2026] Hari Pramuka ke-65, Agung Dorong Gerakan Satu Siswa Satu Polybag [12/09/2026] Wawako Buka Pelatihan Kepemimpinan Organisasi dan LDKM yang Ditaja Pesantren Al-Kifayah [12/09/2026] Bapenda dan BPN Pekanbaru Integrasikan Layanan Pertanahan, Permudah Pengurusan BPHTB