Walikota Agung Perintahkan Inspektorat Usut Pungli Penerimaan THL RSD Madani


Image : Walikota Agung Perintahkan Inspektorat Usut Pungli Penerimaan THL RSD Madani
Walikota Pekanbaru H Agung Nugroho - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Walikota Pekanbaru H Agung Nugroho SE MM, telah memerintahkan Inspektorat setempat untuk mengusut tuntas pungutan liar (pungli) penerimaan Tenaga Harian Lepas (THL) di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani.

Perintah itu ia sampaikan menindaklanjuti laporan secara langsung dari THL RSD Madani yang mengaku membayar hingga Rp50 juta untuk bisa bekerja di rumah sakit milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tersebut.

"Kita sudah serahkan ke Inspektorat untuk menindaklanjutinya dan saya minta pak sekda (Zulhelmi Arifin) langsung memimpin," kata Agung, Rabu (23/7/2025).

Ia menyampaikan, membayar puluhan juta agar bisa menjadi THL di lingkungan Pemko Pekanbaru tentu tidak masuk akal.

"Karena itu kita himbau kepada masyarakat jangan lagi ada percaya, jangan tergoda. Ini tidak masuk akal, karena gajinya tidak sampai Rp3 juta, tetapi membayarnya sampai puluhan juta, Rp15 sampai Rp50 juta," ujarnya.

Untuk itu, Agung mengingatkan agar tidak ada lagi oknum yang menjanjikan pekerjaan sebagai THL Pemko Pekanbaru dengan cara membayar.

"Jadi ini saya ingatkan kepada seluruh ASN, THL, maupun siapapun yang mempunyai akses ke pemerintah kota, jangan lagi memberikan tawaran untuk masyarakat atau anak-anak kita yang ingin mendapatkan pekerjaan tapi harus membayar," tegasnya.

"Saya ingatkan, baik itu tim sukses saya, keluarga saya, pegawai saya, kalau ada yang melakukan itu laporkan kepada saya. Insyaallah pasti saya tindak tegas," ulas Agung.

Begitu juga kepada ASN, ia mengingatkan untuk tidak mencari-cari dekingan agar bisa mendapatkan jabatan.

"Saya pastikan, jika ketahuan, tidak akan ada jabatan, yang ada non job. Maka saya himbau ASN jangan mencari dekingan, tapi tunjukan kinerja sama saya. Saya akan tempatkan sesuai kemampuan," tutup Agung.

Seperti diketahui, sekitar 300 THL RSD Madani yang tidak lagi dipekerjakan terhitung 1 Juli 2025, mengadu ke Walikota Agung Nugroho, Senin (21/7/2025).

Kepada Agung, para THL mengaku dirugikan lantaran mereka telah membayar uang sebanyak Rp15 hingga Rp50 juta untuk bisa bekerja di RSD Madani. Namun baru bekerja beberapa tahun, kontrak kerja tidak lagi diperpanjang. (kominfo6/rd3)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[30/10/2025] Wako Ingatkan Pengelola RSD Madani Pekanbaru Jangan Tolak Pasien [30/10/2025] Wako Besuk Anak yang Jadi Korban Serangan Gajah Liar, Pastikan Penanganan Medis Cepat [30/10/2025] Satpol PP Kota Pekanbaru Jaring Puluhan Pelajar Bolos Sekolah [30/10/2025] Kinerja LPS di Kota Pekanbaru Selama Empat Bulan Bakal Dievaluasi [30/10/2025] Disbudpar Pekanbaru Rencana Gandeng Investor Kembangkan Danau Bandar Kayangan [29/10/2025] Buang Sampah Sembarangan di Jalan Soebrantas, Belasan Warga Diberi Sanksi